Oleh: ernesfalikres | November 22, 2008

PRDB Kabupaten Maluku Tenggara Barat

UMUM

Alasan untuk memilih tahun 2000 sebagai tahun dasar menggantikan tahun 1993 adalah:

–        sebagai rekomendasi dari PBB karena pada tahun tersebut dikeluarkan “SNA” yang baru

–        didukung oleh BPS Negara ASEAN untuk menggantikan tahun dasar yang dimutahkhiran secara periodik dengan menggunakan tahun referensi yang berakhiran 0 dan 5 atas dasar konstan.

–        Keadaan ekonomi Indonesia stabil dari tahun-tahun sebelumnya

–        Badan P:usat Statistik telah merampungkan penyusunan tabel input output Indonesia 2000.

Kegunaan data PDRB adalah :

–        Menunjuk kepada kemampuan dan sumber daya ekonomi suatu daerah/region

–        Pendapatan yang memungkinkan dapat dinikmati oleh penduduk suatu daerah/region

–        Atas dasar harga berlaku menunjuk nilai PDRB dan PRB per kepala atau per satu orang penduduk

–        Harga kosntan PDRB untuk mengetahui pertumbuhan nyata ekonomi perkapita

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah salah satu indikator ekonomi guna mengukur tingkat kemampuan daerah/region untuk mengelola potensi yang dimilikinya.

1. Lapangan Usaha atas dasar Harga Berlaku.

Pada tahun 2007 PDRB Kabupaten Maluku Tenggara Barat menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga berlaku tercatat sebesar 663.125,35 Juta rupiah. Bila dibandingkan dengan tahun 2006 tercatat sebesar 597.308,30 Juta rupiah maka terdapat kenaikan sebesar 11,02% atau 65.817,05 Juta rupiah.

2. Harga Konstan 2000 PDRB**

Kabupaten maluku tenggara Barat tahun 2007 tercatat sebesar 411.625,38 juta rupiah, sedangkan tahun 2006 tercata sebesar 391,617,39 juta rupiah atau naik sebesar 5,11%.

Gambar 1. Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2004-2007

pdrb0010

Tabel.A. Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2006 -2007

pdrb0003

Tabel. B. Distribusi Persentase (%) PDRB Kabupaten Maluku Tenggara Barat Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha Tahun 2005 – 2007(%)

pdrb0002

Tabel C. Pendapatan Regional Bruto Perkapita Kabupaten Maluku Tenggara Barat atas Dasar Harga Berlaku dan Konstan Tahun 2000 dan Pertumbuhannya Tahun 2002-2007 (%)

pdrb00012

Sumber: BPS Kab. Maluku Tenggara Barat  dan BAPPEDA

continued…

Oleh: ernesfalikres | November 22, 2008

Seleksi Beasiswa Ford Foundation

DAFTAR PESERTA YANG BERHASIL DI SELEKSI TAHAP PRA-PENDAFTARAN

BEASISWA INTERNATIONAL FELLOWSHIPS PROGRAM COHORT VIII


1.A. Rafik Sugiarto – Jawa Tengah; 2.Abas Hidayat – Maluku Utara; 3.Abbas – Sulawesi Selatan;4.Abd. Rahman Hamid – Sulawesi Selatan; 5.Abdul Mutolib – Jawa Barat; 6.Abdul Razak – Sulawesi Selatan; 7.Abdul Rohman – Jawa Tengah;8.Abdullah Akhyar Nasution – NAD; 9.Abdur Rozaki – Yogyakarta; 10.Abdurrahman – NTT; 11.Abubakar AR – Sulawesi Selatan;12.Aceng Nasrulloh – Jawa Barat; 13.Achmad Fauzi – Yogyakarta; 14.Achmad Sururi – Jawa Tengah; 15.Adri Patria – NAD;16.Afrida Huriyatul – Riau; 17.Agung Suharyanto – Sumatera Utara; 18.Agus Lukman Hakim – Banten; 19.Agus Muhidin – Jawa Barat;20.Agus Mutohar – Jawa Tengah; 21.Agus Prasetyo Utomo – Jawa Timur; 22.Agus Salim – Jawa Timur; 23.Agus Saur Utomo – Yogyakarta;24.Agus Sopian – Jawa Barat; 25.Agus Suriawan – Jawa Timur; 26.Agusmawanda – Maluku Utara; 27.Agusmiati – NAD;28.Agustam Rachman – Sumatera Selatan; 29.Agustinus L. Tiza – NTT; 30.Agustinus Pati Luon – NTT; 31.Ahmad Fauzi – Jawa Timur;32.Ahmad Hanik – Jawa Tengah; 33.Ahmad Imron Rozuli – Jawa Timur;34.Ahmad Muthohar – Jawa Tengah; 35.Ahmad Supriyadi – Jawa Tengah;36.Ahmad Syam – Sulawesi Selatan; 37.Ahmad Tanaka – Sulawesi Tenggara; 38.Ahmad. Rajuli – Kalimantan Selatan; 39.Ainna Amalia – Jawa Timur;40.Ainna Amalia FN – Jawa Timur; 41.Ajeng Kamaliah – Sulawesi Barat; 42.Ajud Tajudin – Jawa Barat; 43.Akhmad Hairul Umam – Banten;44.Alamsyah – NAD; 45.Alberthus Jostens Tiwery – Papua; 46.Alex Ari Gustopo – Jawa Timur; 47.Alex Darmawan – Sumatera Barat;48.Alexander Leonidas Kangkan – NTT; 49.Alexander Take Ofong – NTT; 50.Alfiyah – Jawa Tengah; 51.Ali Bahroni – Jawa Timur;52.Ali Sofwan – Jawa Tengah; 53.Alimah – Yogyakarta; 54.Alivermana Wiguna – Kalimantan Tengah; 55.Aliyth Prakarsa – Banten;56.Alpius Patanan – Kalimantan Tengah; 57.Ambar Sutadi – Yogyakarta; 58.Amin Hari – Sulawesi Selatan; 59.Aminudin – Sulawesi Tenggara;60.Amir Mahmud – NAD; 61.Amirullah – Sulawesi Selatan; 62.Ana Siswanti rahayu – Kalimantan Timur; 63.Andi Agus – Maluku Utara;64.Andi Annisa Amalia – Sulawesi Selatan; 65.Andi Asnayanti – DKI Jakarta;66.Andreas Agus Kristanto Nugroho – Jawa Timur; 67.Andrias Budi Raharja – Yogyakarta;68.Anggia Safira – Sumatera Barat; 69.Anggun Ratna Gumilang – Jawa Barat; 70.Ani Ema Susanti – Jawa Timur; 71.Anis Kurniawan – Sulawesi Selatan;72.Anis Turmudhi – Yogyakarta; 73.Anita Deiani – Sumatera Selatan; 74.Anton Mulyono Azis – Jawa Barat; 75.Antoni Tsaputra – Sumatera Barat;76.Antonie – Bali; 77.Antonius Heri Santoso – Papua; 78.Anwar Ismail – Maluku Utara; 79.Anytha Basaria – Jawa Barat;80.Ardan Lelemappuji – Sulawesi Tengah; 81.Ardisal – Sumatera Barat; 82.Arif – Jawa Timur; 83.Arifin – Sulawesi Tengah;84.Arik Fati’atuni’mah – Jawa Timur; 85.Arlinah Madjid – Maluku Utara; 86.Armin Hari – Sulawesi Selatan; 87.Asep Taufik – NTB;88.Asisa – Sulawesi Selatan; 89.Asmawati – NAD; 90.Asmudi – NAD; 91.Asnani – Lampung;92.Asrina – NAD; 93.Astutik Supraptini – Jawa Timur; 94.Ati Novianti Fatonah – Jawa Barat; 95.Ati Sumiati – Jawa Barat;96.Auliasari Rachmat – Sulawesi Selatan; 97.Aunur Rofiq – Kalimantan Timur; 98.Avecenna Suzry – Sumatera Barat; 99.Awaludin Marwan – Jawa Tengah;100.Ayi Furqon – Jawa Barat; 101.Azhari – NAD; 102.Azwar – Sumatera Barat; 103.Bahren – Sumatera Barat;104.Bambang Akhjar Muganto – Jawa Tengah; 105.Bambang Satrio – Jawa Timur; 106.Basori – Kalimantan Tengah; 107.Basri – NAD;108.Basri – Papua – Papua; 109.Bekti Rahayu – Yogyakarta; 110.Ben Heri – NAD; 111.Benny Erifiani – Yogyakarta;112.Berry Devanda – Sumatera Barat; 113.Betta Yuana – Sumatera Barat; 114.Bety Nur Achadiyah – Jawa Timur; 115.Binawati Ginting – NAD;116.Bokiraiya Latuamury – Yogyakarta; 117.Bramastia – Jawa Tengah; 118.Budi Hartono – Jawa Tengah; 119.Budi Mardiono – Jawa Timur;120.Budi Setyawan – Jawa Tengah; 121.Budiman Maliki – Sulawesi Tengah; 122.Buhanudin Gesi – NTT; 123.Burhanuddin Bohari – Sulawesi Tengah;124.Burhanurhatin – NTB; 125.Bustanuddin Lubis – Bengkulu; 126.Buttiar Hamonangan Ridwan – Sumatera Utara; 127.Cahayani Agustiningrum – NTB;128.Cepi Triatna – Jawa Barat; 129.Christin Logiasman – Jawa Timur;130.Cicilia Ika Mayawati – NTT; 131.Cucu Jajat Sudrajat – Jawa Barat;132.Cucu Ruskandi – Jawa Barat; 133.Dahniar Andriani – Sulawesi Tengah; 134.Damayanti – Jawa Tengah; 135.Daniel Mahendra Yuniar – Kalimantan Timur;136.Daryono – Bengkulu; 137.David Efendi – Yogyakarta; 138.Debi Apriyanti – Bengkulu; 139.Dedi Tasdik Mulya Sujana – Jawa Barat;140.Dedi Wardana Nasoetion – Jawa Timur; 141.Dedy Lean Sahusilawane – ; 142.Denny Irjanto Siagian – Irian Jaya Barat; 143.Deppatola Pawa – Sulawesi Selatan;144.Derlin – Sulawesi Selatan; 145.Devi Priambodo Kuswantoro – Jawa Barat; 146.Devi Yanti Nur – Kepulauan Riau; 147.Devy Priambodo Kuswantoro – Jawa Barat;148.Dewi Dimyati – Kalimantan Barat; 149.Dewi Indriani – Jawa Barat; 150.Dewi Rosmala – Jawa Barat; 151.Dewi Wulandari – Papua;152.Dhanar Safitri – Jawa Timur; 153.Dian Rahmawati – Jawa Barat; 154.Diana Anggraeni – Bangka Belitung; 155.Dina Wahyu Hidayati – Yogyakarta;156.Dini Pusparini – Kalimantan Selatan; 157.Dini Tetrania – Yogyakarta; 158.Djemy Jefry – Sulawesi Selatan; 159.Djohoriah Lahaking – Sulawesi Selatan;160.Doddy Khiristianto – NTB; 161.Dodi Iskandar – Kalimantan Barat;162.Duman Wau – Sumatera Utara; 163.Durroh Fuadin Kurniati – Jawa Timur;164.Dwi Putro Sugiarto – Sulawesi Tenggara; 165.Dwi Wahyuni – Jawa Tengah; 166.Dzulfikri – Jawa Timur; 167.Eddy Kiswanto – Yogyakarta;168.Edy Akhyary – Kepulauan Riau; 169.Edy Suhartono – Sumatera Utara; 170.Edy Wahyu Kurniawan – Jawa Timur; 171.Efraim Chrisacsensio Muga – NTT;172.Eka Mayasai – NAD; 173.Eko Puryanto – Jawa Timur; 174.Elfia – NAD; 175.Elfia Nuraini – Jawa Timur;176.Eli Hakim Silaban – Kalimantan Barat; 177.Eli Yulianti – Jawa Barat; 178.Elisabeth Tan – Maluku; 179.Elizar – NAD;180.Elizarni – NAD; 181.Elka Buhaemi – Sulawesi Selatan; 182.Ella Masita – Jambi; 183.Elni – Sulawesi Selatan;184.Elvis Frengki Felix Rumboy – Papua; 185.Emanuel Migo – Sumatera Utara; 186.Emmy Astut – Sulawesi Tenggara; 187.Emmy Primadona – Jambi;188.Endah Palupi – DKI Jakarta; 189.Endah Tri Hastuti – Yogyakarta; 190.Endang Kuswardani – Jambi; 191.Endriani Dwi Siswanti – jJawa Tengah;192.Enik Suci Kurniasih – Yogyakarta; 193.Enjang Sopiyudin – Papua;194.Epi Narti – NAD; 195.Erlina – NAD;196.Erna Dyah Kusumawati – Jawa Tengah; 197.Erna Harimurti – Jawa Timur; 198.Erna Wati – Kalimantan Timur; 199.Erni Ezni – Sumatera Utara;200.Erni Susanti – NAD; 201.Erniyawanti – NTB; 202.Ery Sulihtyorini – Jawa Timur; 203.Essi Hermaliza – NAD;204.Estu Widodo – Yogyakarta; 205.Etin Setiyawati Puji Rahayu – Jawa Tengah; 206.Evi Susilawati – NAD; 207.Evi Yusnia Maria Ulfa – Jawa Timur;208.Exwan Novianto – Yogyakarta; 209.Fahlila Meutia – NAD; 210.Fany Septiany Surya – Sulawesi Utara; 211.Farida – Jawa Timur;212.Farizah – Yogyakarta; 213.Fathimatuz Zahra – Yogyakarta; 214.Fatmawati – NTB; 215.Faturrahman – NAD;216.Fauzan – NAD; 217.Ferawati – Sumatera Barat; 218.Ferawati Runtuboi – Irian Jaya Barat; 219.Feronika Manohas – Irian Jaya Barat;220.Ferry Rhendra Pananda Putra Sitorus – Papua; 221.Firhan Rimbawan – Sulawesi Barat; 222.Firmansyah – Jawa Barat; 223.Fita Faridah – Jawa Timur;224.Fita Karunia – Jawa Tengah; 225.Fitri Ramdhani Harahap – Bangka Belitung;226.Fitriani – Lampung; 227.Frances Lorraine Sinanu – Jawa Tengah;228.Francisca Romana Hariyatni – Yogyakarta; 229.Fransiskus Borgias Hormat – NTT; 230.Frederika Patrecia Kulas – Sulawesi Tengah; 231.FX Andy Sutrisno – Jawa Tengah;232.George Malchisua Manu – NTT; 233.Giyato – Jawa Tengah; 234.Gunawan Zakki – Lampung; 235.Gusri Efendi – Sumatera Barat;236.Gusti Marhusin – Kalimantan Selatan; 237.H. Abd. Chamid – Kalimantan Timur; 238.H. Hernawan – Sulawesi Selatan; 239.Hadi – NAD;240.Hamid Saleh – Sumatera Selatan; 241.Hamran Sunu – Sulawesi Selatan; 242.Handrianus Gana Suka – Kalimantan Barat; 243.Hariatni Novitasari – Jawa Timur;244.Harly Suhatman – NTB; 245.Haruddin – Sulawesi Tenggara; 246.Haryanto – Yogyakarta; 247.Haryono – Yogyakarta;248.Hasanatin – Jawa Timur; 249.Hasanuddin – Sulawesi Selatan; 250.Hasni – NAD; 251.Haspan Yusuf Ritonga – NAD;252.Haswan Boris Muda Harahap – DKI Jakarta; 253.Hasyim – Kalimantan Timur; 254.Hasymi Rinaldi – Kalimantan Barat; 255.Hayung – Sulawesi Selatan;256.Helma Agustiawan – Jawa Barat; 257.Hendra Yunansyah – NTB;258.Hendrik Fery Waloni – Sulawesi Utara; 259.Hendy Hendro Hadi Sridjono – Jawa Tengah;260.Henny – Jawa Tengah; 261.Heny Astutik – Jawa Timur; 262.Herlina Jayadianti – Yogyakarta; 263.Herlina Sri Martanti – Bali;264.Herma Amalia – Jawa Barat; 265.Heru Nurwanto – Yogyakarta; 266.Heskiel Maingkolang – Sulawesi Utara; 267.Hosniyah – Jawa Timur;268.Husnawati – NAD; 269.I Gusti Agung Made Wardana – Bali; 270.I Gusti Nyoman Ari Darmawan – Bali; 271.I Nyoman Kariasa – Bali;272.I Wayan Seriyoga Parta – Gorontalo; 273.ian Winarthi – NAD; 274.Ida Bagus Oka – Nbali; 275.Ida Rahma – NAD;276.Idha Rahayuningsih – Jawa Timur; 277.Idham – Sulawesi Barat; 278.Ignatius Mukin – NTT; 279.Ikbal – Sulawesi Tengah;280.Ikhwan – NTB; 281.Ikqra – Maluku Utara; 282.Imroatul Muhsinah – Jawa Timur; 283.Inda Ikati – Bengkulu;284.Inda Kartika – Bengkulu; 285.Indah Dwi Qurbani – Jawa Timur; 286.Indah Puspita Rukmi – DKI Jakarta; 287.Indarwati Aminuddin – Sulawesi Tenggara;288.Indrawati – Jawa Timur; 289.Indriyani – Lampung; 290.Ipah Latipah – Jawa Barat; 291.Irene Koenia Arifajar – Jawa Tengah;292.Irfan Noor – Kalimantan Selatan; 293.Irma Suryani – NAD; 294.Isa Ansori – Lampung; 295.Isabella – Sumatera Selatan;296.Isbandi Sutrisno – Yogyakarta; 297.Isidorus Lilijawa – NTT; 298.Ismuningsih – Yogyakarta; 299.Istikomah – Jawa Timur;300.Iswantadi – Jawa Timur; 301.Isyrahli – NAD; 302.Ive Emaliana – Jawa Timur; 303.Jacob Abolla Daka – NTT;304.Jacqualine Menanti – Papua; 305.Jafar Baehaqi – Jawa Tengah; 306.Janbendeus Banjarnahor – Sumatera Utara; 307.Jaya – Sulawesi Barat;308.Jeaneta Apolonita Ade Djano – NTT; 309.Jeinner Jenry Rawung – Sulawesi Utara; 310.Jelty Jelly Ochotan – Sulawesi Utara; 311.Jermy Imanuel Balukh – NTT;312.Johan N. Manoppo – Sulawesi Utara; 313.Joni Syahputra – Sumatera Barat; 314.Joni Unmehopa – Kalimantan Barat; 315.Joni Zulfikar – NAD;316.Jujuk Afrianto – Jawa Tengah; 317.Julia – Jawa Barat; 318.Julia Fauziah – Sumatera Barat; 319.Jumrana – Sulawesi Tenggara;320.Kanisius Teobaldus Deki – NTT; 321.Karlina Helmanita – Banten;322.Kelik Ismunandar – Jawa Tengah; 323.Khanizar – Sumatera Barat;324.Kharis Fadlan Borni Kurniawan – Jawa Tengah; 325.Kholil Lur Rochman – Jawa Tengah; 326.Kholilurrohman – Jawa Tengah; 327.Khotimatul Husna – Jawa Timur;328.Khusaini – Jawa Timur; 329.Khusniati – NAD; 330.King Faisal Sulaiman – Maluku Utara; 331.Krismaro Siallagan – Sumatera Utara;332.Krismiyati – Jawa Tengah; 333.Kumaririn Purwanti – Jawa Timur; 334.Kunti Retno Dewanti – Jawa Tengah; 335.Kurnianto – Jawa Tengah;336.Kurniati Hakim – Sulawesi Tenggara; 337.Kurniawan – NAD; 338.Kusno Abiwibowo – Jawa Timur; 339.Kusriyati – Sulawesi Selatan;340.Kusuma Agung Handaka – Jawa Tengah; 341.Kuswahyuningsih – Jawa Tengah; 342.Kusworo – Yogyakarta; 343.La Joni – Sulawesi Tenggara;344.La Ode Sabaruddin – Sulawesi Tenggara; 345.Laila Jauharoh – Jawa Tengah; 346.Lalu Yazid Sururi – NTB; 347.Laura Dianawati – Jawa Timur;348.Laurentia Sumarni – Yogyakarta; 349.Laxmi – Sulawesi Tenggara; 350.Leborius Samangun – Maluku; 351.Lena Citra Manggalasari – Yogyakarta;352.Lenny – Kalimantan Barat; 353.Lery Navratilova – Bengkulu;354.Lestariani Waruwu – Jawa Barat; 355.Lianah – Jawa Tengah;356.Lies Yulianto – Jawa Timur; 357.Lilik Suhriyah – Jawa Timur; 358.Lily Aulia – Jawa Tengah; 359.Liya Yulia – Jawa Barat;360.Loli Prayeti – Sumatera Barat; 361.Lukman Hakim – Jawa Timur; 362.Lukman Hakim – Banda Aceh – NAD; 363.Luluk Maghfiroh – Maluku Utara;364.Lulus Dwi Hastian – Jawa Tengah; 365.Lulut Edi Santoso – Jawa Timur; 366.M. Abdul Karim Mustofa – Yogyakarta; 367.M. Ali Imron – Jawa Timur;368.M. Danil – NAD; 369.M. Ikhasudin – Yogyakarta; 370.M. Iwan Satriawan – Jawa Timur; 371.M. Kh. Anwar – Jawa Timur;372.M. Sai – Jawa Timur; 373.M. Sunandar – Jawa Timur; 374.Magdalena Triasih Dumauli – Jawa Timur; 375.Mailudin – Sumatera Barat;376.Maksum – NTB; 377.Mardiana – NAD; 378.Mardiati – NAD; 379.Margaretha MA Apituley – Yogyakarta;380.Maria Dewi Christiyawati – Jawa Tengah; 381.Maria Ulfa – NAD; 382.Mariatul Asiah – Kalimantan Selatan; 383.Marini – Sulawesi Selatan;384.Marsuki – Sulawesi Selatan; 385.Martinus Sake – NTT; 386.Martonis – NAD; 387.Masfufah – Jawa Timur;388.Maskur – Jawa Timur; 389.Masudin Sangaji – Maluku; 390.Matheus Antonius Krivo – NTT; 391.Matius Parada – Papua;392.Maulida – NAD; 393.Megandaru Widhi Kawuryan – Jawa Barat; 394.Meilanny Budiarti Santoso – Jawa Barat; 395.Melani Wahyu Wulandari – Sumatera Utara;396.Melgiana Sufia Medah – NTT; 397.Merfalina Dewi – Sulawesi Selatan; 398.Meri Puspita – Bengkulu; 399.Meria Santi – NAD;400.Meria Tirsa Gundo – Sulawesi Tengah; 401.Mirna Novita Amir – Jambi; 402.Miseri – Jawa Timur; 403.Moch. Aris Ananto – Jawa Tengah;404.Mochamad Abdul Basir – Jawa Tengah; 405.Mochamad Makrup – Jawa Timur; 406.Mochamad Parmudi – Jawa Tengah; 407.Moh. Muttaqien – Jawa Tengah;408.Moh. Nabil – Banten; 409.Moh. Safrudin – Sulawesi Tenggara; 410.Moh. Syafar S – Sulawesi Selatan; 411.Mohamad Aminudin – Jawa Tengah;412.Mohamad Siarudin – Jawa Barat; 413.Mohammad Agung Wibowo – Jawa Barat; 414.Monalisa – Jambi; 415.Monica Dyah Rahmaningsih – Banten;416.Monica Minuk Siti Nurhayati – Yogyakarta; 417.Moudy Cynthia Marcelli Sarman – Sulawesi Utara;418.Muchlis Ari Handy – Yogyakarta; 419.Mufizarni – NAD;420.Muflihah Islamiyah – Jawa Timur; 421.Muh Nahrowi – Jawa Timur; 422.Muh. Amran Amir – Sulawesi Selatan; 423.Muh. Khamdan – Jawa Tengah;424.Muh. Masykur M – Sulawesi Tengah; 425.Muh. Muadi – NTB; 426.Muhajir – Sulawesi Selatan; 427.Muhammad Afandi – Jambi;428.Muhammad Aminullah – NAD; 429.Muhammad Bakri – Sulawesi Selatan; 430.Muhammad Fahmi – Jawa Tengah; 431.Muhammad Idrus – Sulawesi Selatan;432.Muhammad Iwan Munandar – Jember; 433.Muhammad Jaharuddin – Sulawesi Selatan; 434.Muhammad Nazar A. Bakar – NAD; 435.Muhammad Qusai – NAD;436.Muhammad Syukri – Sulawesi Selatan; 437.Muhammad Umar Said – NAD; 438.Muhammad Yani – NAD; 439.Muhyidin – Jawa Timur;440.Mujtahidah – Jawa Tengah; 441.Mukarromah – Jawa Timur; 442.Mukhammad Isnaeni – Lampung; 443.Mukhlisin – Kalimantan Tengah;444.Muksalmina – NAD; 445.Mulhaeriah – Sulawesi Selatan; 446.Mulyadi – Jawa Tengah; 447.Mulyadi – Jambi – Jambi;448.Mulyadi – Yogyakarta – Yogyakarta; 449.Munadiah Asad – Sulawesi Selatan;450.Mursakim – Sulawesi Selatan; 451.Musaddaq – Sulawesi Selatan;452.Muslim – Yogyakarta; 453.Muslinawati – NAD; 454.Mustam Arif – Sulawesi Selatan; 455.Mutakin – Jawa Tengah;456.Mutmainnah – Jawa Timur; 457.Muzakkir Fuad – NAD; 458.Nadrah – Maluku Utara; 459.Nailun Naja – Jawa Timur;460.Nanan Kandagasari – Jawa Barat; 461.Nataniel Thobias Natasian – Maluku; 462.Nazarnita – NAD; 463.Neli Evawati – Bengkulu;464.Nelti Anggraini – Sumatera Barat; 465.Neng Murialti – Riau; 466.Nengyanti – Sumatera Selatan; 467.Netty Herissandy – NAD;468.Nicolas Radandima – NTT; 469.Nikmatullah – NTB; 470.Nila Ayu Puspaningrum – Jawa Timur; 471.Nimal Baroya – Jawa Timur;472.Ninik Sri Rahayu – Yogyakarta; 473.Nining Ismiyani – Kalimantan Barat; 474.Ninong Nindarti – Jawa Timur; 475.Ninsar Akib – Sulawesi Tenggara;476.Nirma Hasyim – Sulawesi Selatan; 477.Noldy Bertoni Siahaya – Papua; 478.Noor Himmatul Djannah – Jawa Tengah; 479.Nor Ismah – Yogyakarta;480.Noripansyah – Kalimantan Selatan; 481.Norwanto – Jawa Tengah;482.Novi Andari – Jawa Timur; 483.Noviria Indah Sari – Lampung;484.Nur Afriliana – Jawa Timur; 485.Nur Aisyah Usman – NAD; 486.Nur Amna – NAD; 487.Nur Budi Handayani – Jawa Tengah;488.Nur Chasanah – Jawa Tengah; 489.Nur Hidayah – Yogyakarta; 490.Nur Ratna Juwita – Jawa Tengah; 491.Nuralam B – Sulawesi Selatan;492.Nurchaili – NTT; 493.Nurhalina – Sulawesi Selatan; 494.Nuriya Ulfah – Banten; 495.Nurjanni Astiyanti – Jawa Barat;496.Nurkholish Majid – Yogyakarta; 497.Nursia Sinaga – Sulawesi Tenggara; 498.Nurul Hayati – Jawa Timur; 499.Nurul Khikmah – Jawa Tengah;500.Nurus Syamsiatul Mufidah – Jawa Timur; 501.Nyarwi – Kalimantan Barat; 502.Oceu Apristawijaya – Sulawesi Selatan; 503.Otto Adi Yulianto – DKI Jakarta;504.Pendrice – Riau; 505.Peres Dince – NTT; 506.Petrus Irianto – Papua; 507.Petrus Izak Bumbut – Irian Jaya Barat;508.Petrus Sanga Lewar – Jawa Tengah; 509.Popon Kurniasih – Jawa Barat; 510.Primus Lake – NTT; 511.Puput Puji Lestari – Jawa Tengah;512.Purwaningsih – Jawa Timur; 513.Purwanto – Yogyakarta;514.Putri Widita Muharyani – Sumatera Selatan; 515.Rabernir – Yogyakarta;516.Rahayu Susanti – Yogyakarta; 517.Rahman – Sulawesi Tenggara; 518.Rahmannur Syam – Sulawesi Selatan; 519.Rahmat – NAD;520.Rahmatullah – Banten; 521.Ralalicia Limato – Sulawesi Utara; 522.Rasyid – Sulawesi Tenggara; 523.Ratna Sari Dewi – Kalimantan Selatan;524.Ratnawaty Fadilah – Sulawesi Selatan; 525.RB Ach Murtada – Jawa Timur; 526.RB Ach. Murtada – Jawa Timur; 527.Refilia Ramayani – Riau;528.Refreandi Haeri – NTB; 529.Remigius Thaal – NTT; 530.Reni Karnila Sari – Yogyakarta; 531.Retno Aryani – Kalimantan Timur;532.Reyna Nevitasari – Sulawesi Tenggara; 533.Rina Irawati – Kalimantan Selatan; 534.Rina Masruroh – Jawa Barat; 535.Rina Muslim – Lampung;536.Rini Yanti – Riau; 537.Risdianto – Irian Jaya Barat; 538.Rita Astuti – Jawa Timur; 539.Rita Romauly Br Simanjuntak – Riau;540.Rivawati Noor – Kalimantan Timur; 541.Riza Zulyani – NAD; 542.Rofinus Pati – Sulawesi Selatan; 543.Roisul Husniyah – Jawa Timur;544.Rokhiyatun – Yogyakarta; 545.Romiyansyah – NAD;546.Ronny Basista – Riau; 547.Rony Saputra – Sumatera Barat;548.Rosehan Ansyari – Kalimantan Barat; 549.Rosmini Maru – Sulawesi Selatan; 550.Rudi Amir – Sulawesi Selatan; 551.Rumala Dewi – Sumatera Barat;552.Rumanti Dyan Cahyani – Jawa Timur; 553.Rusani Jaelani – Jawa Barat; 554.Rusdiah – Sulawesi Selatan; 555.Rusdiman – NAD;556.Rusdin Tompo – Sulawesi Selatan; 557.Rustam Aji – Jawa Tengah; 558.Rutlita Brahmana – NTT; 559.Ryna Susanti – Riau;560.Sabir – Sulawesi Selatan; 561.Safaruddin – NAD; 562.Sahrul – Sulawesi Tengah; 563.Saiful Anwar Matondang – Sumatera Utara;564.Saipul Rapi – Sulawesi Selatan; 565.Salim Nabhan – Jawa Timur; 566.Sarwono – Yogyakarta; 567.Sasi Gendro – Kalimantan Selatan;568.Sehu Mufroil – Jawa Tengah; 569.Setiadi – Yogyakarta; 570.Setyo Budi – Jawa Tengah; 571.Sheizi Prista Sari – Jawa Barat;572.Sih Retno Widiyati – Jawa Timur; 573.Simon Pati Weking – NTT; 574.Siska Harmonia Utami – Jawa Tengah; 575.Siti Aminah – Jawa Tengah;576.Siti Fatimah – Bangka Belitung; 577.Siti Maryatun Ibtiyah – Yogyakarta; 578.Siti Munasifah – Jawa Tengah; 579.Siti Murni – NAD;580.Siti Muslikhah – Yogyakarta; 581.Siti Nurina Hakim – Yogyakarta; 582.Siti Nurlaela – Yogyakarta; 583.Siti Nurmaunnah – Jawa Tengah;584.Siti Tarawiyah – Kalimantan Selatan; 585.Slamet Haryanto – Yogyakarta; 586.Soenarjo Atmantawijana – Jawa Timur; 587.Sofia Kartika – Jawa Timur;588.Sofiatun – Yogyakarta; 589.Sofni Indah Arifa Lubis – Sumatera Utara; 590.Sovia – Jambi; 591.Sri Agustina – Bangka Belitung;592.Sri Hartini – DKI Jakarta; 593.Sri Hartini -Kandangan – Kalimantan Selatan; 594.Sri Lestari – Sumatera Selatan; 595.Sri Martamaningtyas Setyawati – Jawa Tengah;596.Sri Maryati – Gorontalo; 597.Sri Murni – Kepulauan Riau; 598.Sri Rahmi – NAD; 599.Sri Rukayah – Yogyakarta;600.Sri Ruwanti – Kepulauan Riau; 601.Sri Suparyati – DKI Jakarta; 602.Sri Wahyuni – NAD; 603.Sri Watini – Jawa Barat;604.Sri Wulandari – Jawa Timur; 605.Suaib – Sulawesi Selatan; 606.Subagyo – Jawa Timur; 607.Subarkah – Riau;608.Sudarmono – Irian Jaya Barat; 609.Suhartati – Kalimantan Selatan;610.Suhasman – Sulawesi Selatan; 611.Sulaiman – NAD;612.Sulistyono Sofyan – Jawa Tengah; 613.Sumaryatin – Yogyakarta; 614.Sunaryo – Jawa Timur; 615.Suparjan – Kalimantan Barat;616.Supatmi – Jawa Timur; 617.Supriyanta – Yogyakarta; 618.Surika Wati – NAD; 619.Suryani Hajar G – Sulawesi Selatan;620.Sutanto Wijaya – Kalimantan Barat; 621.Sutarsono – Kepulauan Riau; 622.Suwarni Azwar – Maluku Utara; 623.Suwarta – Jawa Tengah;624.Suwatiningsih – Jawa Tengah; 625.Suytmin Widodo – Sumatera Barat; 626.Syafruddin Abbas – Sulawesi Selatan; 627.Syamsul – Sulawesi Selatan;628.Syarifudin – Yogyakarta; 629.Tamrin – Sulawesi Tenggara; 630.Tatang Sopian – Jawa Barat; 631.Tatik Irawati – Jawa Timur;632.Taufiq Sandra – NAD; 633.Teguh Triwiyanto – Jawa Tengah; 634.Teuku Mukhlis – NAD; 635.Thomas Didimus Hugu – NTT;636.Tia Novianti Fatimah – Jawa Barat; 637.Tina Dian Ekawati Taridala – Sulawesi Tenggara; 638.Tina Sri Umaya Dewi – Papua; 639.Titik Istiyawatun Khasanah – Yogyakarta;640.Titit Lestari – NAD; 641.Tongat – Jawa Timur;642.Tri Artmoko – Kalimantan Timur; 643.Tri Dewi Indriany – Jambi;644.Tri Mariyani Parlan – DKI Jakarta; 645.Tri Mulyati – Jawa Timur; 646.Tugiran – Bengkulu; 647.Tutik Wahyuni – NTB;648.Ucik Fuadhiyah – Jawa Tengah; 649.Uli Gusniarti – Yogyakarta; 650.Umaimah – Jawa Timur; 651.Umi Farida – DKI Jakarta;652.Undri – Sumatera Barat; 653.Unib Sobirin – Jawa Barat; 654.Vegitya Ramadhani Putri – Sumatera Selatan; 655.Vidia Purnama Sari – NAD;656.Vini Oktaviani Hendayani – Yogyakarta; 657.Vinsensiu Shoterman – Kalimantan Tengah; 658.Wa Ode Sifatu – Jawa Barat; 659.Wahyu Catur Adinugroho – Kalimantan Timur;660.Wahyuni – Kalimantan Barat; 661.Wariyatun – Yogyakarta; 662.Warsono – Jawa Timur; 663.Wawan Cahyadin – Sulawesi Tenggara;664.Wawan Indaryanto – NAD; 665.Welem Weo Radja – NTT; 666.Wempi Hendrikus Nassa – NTT; 667.Wenny Dastina – Jambi;668.Wida Kuswida Bhakti – Kalimantan Barat; 669.Wiguna Rahman – Jawa Barat; 670.Wiji Nurastuti – Yogyakarta; 671.Wilma Akihary – Maluku;672.Win Listyaningrum Arifin – Jawa Tengah; 673.Windy J. Mononimbar – Sulawesi Utara; 674.Wiwi Fitriyani – Lampung; 675.Wiwik Yulianti – Jawa Tengah;676.Woro Hapsari Candra Dewi – Bangka Belitung; 677.Wulan Arsanti – Jawa Timur; 678.Wuri Handayani – Jawa Timur; 679.Yahya – Yogyakarta;680.Yahya – NAD – NAD; 681.Yaimin – Bengkulu; 682.Yanny Tuharyati – Jawa Timur; 683.Yanto – Jawa Tengah;684.Yanuardi Syukur – Maluku Utara; 685.Yasir Husain – Sulawesi Selatan; 686.Yayuk Dwi Agus – Jawa Timur; 687.Yenni Muliani – NAD;688.Yohana Lestari – Kalimantan Selatan; 689.Yohanes Edu Mungga – NTT; 690.Yohanes Mamun – NTT; 691.Yonsisno – Jambi;692.Yoseph Obe – NTT; 693.Yoseph Watopa – Papua; 694.Yosi Handayani – Kepulauan Riau; 695.Yuanita Azian – NTT;696.Yudhi Andoni – Sumatera Barat; 697.Yuhendra – Sumatera Barat; 698.Yulia Rahim – Sulawesi Selatan; 699.Yulia Sari – Sumatera Barat;700.Yuliana – Sulawesi Selatan; 701.Yuliana Jetia Moon – NTT; 702.Yulius Leopold Tampai – Sulawesi Tengah; 703.Yumiati Ke Lele – NTT;704.Yunalinda – Bangka Belitung; 705.Yuni Ifayati – Jawa Tengah;706.Yuni Indarti – Jawa Tengah; 707.Yuniarta Vuspita – Yogyakarta;708.Yuniati – Jawa Timur; 709.Yusfiana – NAD; 710.Yusmarni – Sumatera Barat; 711.Yusuf Hanafi – Jawa Timur;712.Zacky Khairul Umam – Jawa Tengah; 713.Zaenal Arifin – Jawa Tengah; 714.Zaenal Maarif – Jawa Timur; 715.Zainal Abidin – Sulawesi Selatan;716.Zainal Abidin – Mataram – NTB; 717.Zainul Irpan – NTB; 718.Zainul Muttaqin – Jawa Timur; 719.Zulfikar Taqiuddin – NAD;720.Zulkarnain – NAD; 721.Zulkarnaini – NAD; 722.Zuraida Murdia Hamdie – Kalimantan Selatan.

Formulir Pendaftaran Penuh akan kami kirimkan ke alamat Saudara sesuai dengan alamat yang tertera di formulir Pra-Pendaftaran. Bagi mereka yang belum menerima formulirnya sampai dengan tanggal 17 November 2008, mohon menghubungi kami di:

Nurwening / Mira Sambada

Beasiswa IFP

The Indonesian International Education Foundation (IIEF)

Jl. HR Rasuna Said Kav. 1, Kuningan, Jakarta 12980

Telpon: (021) 8317330     Email   : ifp@iief.or.id

Pengembalian Formulir Pendaftaran Penuh yang sudah dilengkapi harus kami terima kembali pada tanggal 5 Desember 2008 (cap pos).

Oleh: ernesfalikres | November 14, 2008

Lanjutan KUA-PPAS 2009 Kab. MTB

Lanjutan

BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT

TANGGAPAN, PENDAPAT SERTA ARAHAN TERHADAP

KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN (KUA) DAN  PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) TAHUN  2009

Saumlaki, 14 Nopember 200

Arahan Bapak Bupati:

v    Membangun informasi dalam angka  dan data penduduk 140.000 jiwa  (sumber tatralok) BKKS: harus mengoptimalisasi MTB dalam Angka  sehingga Dana perimbangan ditentukan oleh jumlah penduduk hingga pengambil kebijakan

v    Skala Prioritas dan Plafon Program dan Kegiatan bagi SKPD merancang lebih jauh dari SKPD hingga sampai finalisasi draft APBD ditekankan oleh Jumlah Penduduk Muslim di Kabupaten MTB, dan  Pengentasan Kemiskinan oleh BAPPEDA 7971 KK dipatok akan menurun 5% tingkat kemiskinan adalah 6072 KK… harus diperhatikan akan meningkat atau menurun karena faktor perkawinan, Ketahanan Pangan oleh Dinas Pertanian harus diperjelas… apakah yang tinggal diperkotaan atau dipedesaan (Lokal) sehingga performa 2007-2008 harus terukur (berpatokan data 2006,2007, 2008 tidak ada persoalan)… pada tahun 2009 kebijakan untuk meningkatkan pendapatan produksi petani dipasar lokal… kontribusi produksi akan nilai tambah yang harus diperhatikan… Dinas Perikanan : (1). Refivisi Program harus diperlukan Pengentasan Kemiskinan (Priortitas: seluruh sektor berkaitan Produktifitas dengan peningkatan pendapatan masyarakat), (2). Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan pelayanan dasar akan diarahkan peningkatan IPM Kab. MTB 68,5% Point secara teknis jangan dilupakan air bersih dan lingkungan diarahkan target akan diikutsertakan dengan dinas terkait,… Kelayakan dan sinkronisasi antar lintas SKPD akan bantuan-bantuan hibah oleh pemerintah daerah maupun pusat… (3). Peningkatan Infrastruktur : jalan, jembatan, pasar, pemerintah, dll (4). Percepatan Reformasi Politik Global (5). Konsolidasi sumber-sumber PAD harus optimalkan sumber tersebut… tahun depan penertiban Kontraktor tidak ada tempat untuk berdomisili, penertiban tenaga kerja akan Upah Minimum, kewajiban kontraktor harus segera dioptimalisasikan akan IMB dan PBB, pengawasan melekat akan Progress Report  kontraktor yang harus diperhatikan oleh SKPD

v    Kebijakan anggaran 2008… PAGU 2009 terjadi peningkatan yang akan ditegaskan seberapa besar peningkatan atau penurunan tidak akan pernah cukup sebagaimana sikap Pimpinan SKPD…  Belanja Tidak Langsung sudah dihitung,… Belanja Langsung angka sementara sudah diketahui,… Program dan Kegiatan yang bagus sesuai diprioritaskan/pengentaskan kemiskinan itu yang harus dibelanjai…

v    DAK sudah jelas tetapi tugas pembantuan belum jelas… yang harus diperhatikan dana yang akan dikelola bagi dinas-dinas  untuk tahun 2009 harus dibenahi diri guna pelayanan prima dan publik…

v    Kompetisi program dan kegiatan bagi SKPD terhadap Penggunaan Anggaran Belanja ,…  Kualitas dan relevansi program,… semakin baik program tersebut akan (5) View Point diatas akan diperhatikan + pendanaan…

Haris Selasa, 18 Nopember 2008…azn

Disampaikan ke BAPPEDA  RKA (Rencana Kerja Anggaran) oleh SKPD dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat

Oleh: ernesfalikres | November 11, 2008

Arahan KUA & PPAS KAB. MTB TAHUN 2009

Saumlaki, 11 Nopember 2008

Tanggapan dan pendapat Bupati terhadap Arah dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang diajukan oleh SKPD yang dilaporkan oleh Kepala Bappeda Maluku Tenggara Barat  Drs. F. Lamerkabel dihadapan para Kepala SKPD dan dipresentasikan kepada Bapak Bupati (Bito S. Temmar) dan Sekretaris Daerah (Mathias Malaka) pada hari Selasa, 11 Nopember 2008 bertempat di Aula Kediaman Bupati, Pukul 08.00 Malam.

Ringkasan Umum

Penyusunan KUA dan PPAS berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004

go-wesem-100010001Sasaran dan Kebijakan Daerah Dalam Satu Tahun Anggaran yang menjadi Petunjuk dan Ketentuan Umum yang Disepakati sebagai Pedoman Penyusunan R-APBD dan RP-APBD

Program Prioritas dan Patokan Batasan Maksimal Anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap Program dan Kegiatan sebagai Acuan Penyusunan RKA-SKPD  dengan Penentuan Batas Maksimal dapat dilakukan setelah memperhitungkan Belanja Pegawai (Tidak Langsung).

Pertemuan Dengan Pendapat secara Bersama KUA-PPAS dalam rangka Penyusunan RAPBD 2009, maka secara Khusus Tanggapan dan Arahan Bapak Bupati Maluku Tenggara Barat beberapa hasil ringkasan (Review) yang dilakukan adalah sebagai berikut:

1)     Dinamika Keuangan Pemerintah Daerah mengalami Defisit kira-kira 30 Milliar lebih, yang diperoleh dari Dana Aloksi Khusus 2007.huh

2)     Perbandingan Review Anggaran Tahun sebelumnya mengalami Defisit sehingga dalam rangka Mengoptimalisasi dan meminimalisasi Pengeluaran Belanja Daerah dalam Alokasi Dana Perimbangan maka seharusnya dilakukan dalam tahun 2009 adalah Skala Prioritas Pencapaian Penerimaan terhadap PAD Kabupaten Maluku Tenggara Barat di berbagai Sektor dimana ditentukan tidak ada menyangkut keputusan yang penting dilakukan akan tetapi menentukan skala atau peringkat program dan kegiatan yang harus dilakukan terlebih dahulu daripada yang lain.

3)     Asumsi-asumsi Program dan Kegiatan RKPD 2009 yang seharusnya mengarah kepada rencana musrembang propinsi sebagai acuan penyusunan sesuai dengan skala prioritas yang diajukan oleh SKPD, dengan memperhatikan Alokasi Anggaran yang nyata.tongue

4)     Duplikasi terhadap program dan kegiatan…dalam penerapannya setiap SKPD harus menjewatani Penyusunan Anggaran antara APBD I dan II  sehingga duplikasi tidak terjadi dan dana tersebut dapat diarahkan kepada pekerjaan yang lain di beberapa sektor… sehingga tidak akan terjadi tumpang tindi program dan kegiatan yang akan direncanakan ke tahun 2009…

5)     Konsekuensi dari pemekaran dana/pagu akan berkurang…karena justifikasi luas wilayah semakin kecil (Rentang Kendali) untuk menghitung DAU kita…berapa besar ? turun (Nominalnya) sehingga diharapkan tidak turun dari pelayanannya terhadap Publik…yang harus diperhatikan adalah tugas pembantuan dan Dana Alokasi Khusus (DAK)… dan sangat perlu diingatkan BKD (Badan Kepegawaian Daerah… adalah (1) daftar Inventarisir kepegawaian… (PNS dan Honor) yang lebih akurat karena akan dipakai sebagai justifikasi data resmi primer dalam perencanaan Anggaran kedepan pasca pemekaran WILAYAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT DIMEKARKAN MENJADI KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA…     (2) Program dan kegiatan SKPD tidak  efisiensi belum sesuai dengan keadaan riil… terhadap belanja aparatur… harus memperhatikan adalah pemanfataan sarana dan prasarana Pegawai Negeri Sipil,…  Belanja Modal… faktor efisiensi sangat perlu diperhatikan… dan juga pemeliharaan dan operasional asset daerah harus dijaga..shingga tidak ada duplikasi pengadaan berikutnya… (3) adalah Data Primer dan Asumsi Data harus diperhatikan sehingga sebagai acuan dalam perencanaan dan penyusuna anggaran berikutnya.

6)     Program dan Kegiatan terhadap pembangunan dan pengembangan SKPD harus memperhatikan dan menyepakati secara bersama sistem yang digunakan disentralisasi atau sentralisasi…

7)     Program yang harus dikerjakan terjadi penurunan terhadap dana perimbangan sehingga langkah dipilih menjadi suatu skala prioritas…perlu adanya informasi kebijakan anggaran DAK dan  Tenaga Perbantuan.

8)     Sangat Perlu Program-program pemberdayaan (Empowerment) diberbagai sektor (SKPD) dimana pola lama top-down sudah harus dikurangi menuju pola baru bottom-up (dana bantuan) mengelola kegiatan secara swadaya… sehingga tidak terjadi dependensi terhadap ketergantungan masyarakat akan dana dari pemerintah daerah/pusat… yang berakibat terhadap tanggung jawab pemeliharaan-pemeliharaan hasil dari program dan kegiatan dimaksud…

9)     Draft RAPBD 2009 sudah disiapkan dan jadwal pertemuan dengan DPR pada akhir bulan Nopember sehingga pada bulan Desember sebagai hasil Nota Kesepakatan,

10)  Dan yang harus diperhatikan oleh SKPD adalah LPJ Akhir sudah harus disusun pada bulan januari  sehingga nantinya pada bulan Perbuari diusulkan kepada BPK untuk melakukan audit

11)  Design program dan kegiatan harus berdasarkan asas efisiensi anggaran sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran dan belanja daerah.

12)  Draft Penyesuaian Program dan Kegiatan (Jumat Malam) tanggal 14 Nopember 2008 akan dilakukan pertemuan kembali guna mensinkronisasi beberapa arahan diatas sehingga Perencanaan dan Penyusunan Anggaran lebih realistis dan skala dalam Lingkup kebutuhan Masyarakat yang paling penting agar alokasi anggaran tersebut dapat dipergunakan/dimanfaatkan secara ekonomis, efisiensi, dan efektif.

Example:

Anggaran Dinas Perhubungan yang direncanakan berkisar 12 Milliar lebih untuk Program dan Kegiatan yang telah disusun berdasarkan Skala Prioritas ternyata turun hingga 7 Miliar lebih atau -58% mengalami Defisit Belanja SKPD sudah termasuk Belanja Tidak Langsung dan Langsung sehingga dirembuk kembali sesuai dengan arahan Bapak Bupati harus memperhatikan Skala Prioritas Program dan Kegiatan terhadap Penyesuaian dan Peningkatan Penerimaan PAD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Please diisi kolom Komentarnya Don’k…

Penulis Staf Perencanaan Dinas Perhubungan

Kabupaten Maluku Tenggara Barat

Ernes Andityaman Falikres, ST

NIP. 630 021 870

Oleh: ernesfalikres | Oktober 22, 2008

Jelajah Budaya(1)

Oleh :

Drs. H. J. Lerebulan

PARIWISATA DAN BUDAYA BERKELANJUTAN

Telah disadari bahwa praktek-praktek pariwisata, yang melihat kebudayaan (juga alam), terutama sebagai sumber komoditi, ternyata membawa dampak yang tidak selalu positif. Dampak positif yang biasanya langsung dan segera dapat dirasakan adalah dalam segi keuntungan ekonomi, tetapi sesungguhnya keuntungan tersebut hanya merupakan keuntungan jangka pendek. Yang dirasakan kemudian adalah dampak buruknya, yaitu terhadap ekspresi dan eksistensi budaya yang dijadikan sumber komoditi itu.

Pariwisata yang menekankan pendekatan ekonomi cenderung memberikan peranan utama pada pemerintah daerah atau pemilik modal dan tujuannya juga ditentukan dan terutama untuk kepentingan mereka. Peranan masyarakat sangat rendah sehingga mereka cenderung tampak patuh dan tidak punya inisiatif karena lebih ditempatkan sebagai obyek daripada sebagai subyek. Sebagai akibatnya adat-istiadat, nilai-nilai dan norma-norma menjadi semakin terkikis.    Ritual-ritual suci menjadi semakin dangkal dan pertunjukan-pertunjukan seni semakin tidak berjiwa. Masyarakat menjadi apatis dan kesejahteraan mereka pun tidak mengalami perbaikan.

Sebenarnya ha-hal demikian tidak perlu terjadi Umumnya di Indonesia maupun khususnya di Kabupaten Maluku Tenggara Barat.   Bersama dengan 179 negara lainnya, Indonesia telah menandatangani kesepakatan Agenda 21 Global dalam Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janeiro, Brazil pada tanggal                3 sampai 14 Juni 1992.   Agenda 21 merupakan program aksi dalam mengantisipasi perkembangan abad 21, menuangkan konsep-konsep pembangunan berkelanjutan, sebagai upaya untuk menggeser konsep pembangunan yang lebih banyak berorientasi pada pembangunan di bidang ekonomi. Lebih lanjut diharapkan agar semua pihak baik pemerintah, sektor swasta maupun masyarakat harus lebih memikirkan pembangunan berkelanjutan dalam menjalankan kegiatan sehari-hari, melakukan pembangunan yang seimbang antara pembangunan ekonomi, kondisi  sosial dengan memperhatikan faktor lingkungan. Lebih khusus lagi, Committee on Monuments and Sites ( ICOMOS) telah menerbitkan the International Cultural Tourism Charter di Meksiko pada tahun 1999, yang berisi seruan dan himbauan untuk menyelamatkan pusaka budaya yang berbentuk bangunan atau situs. Charter yang sudah diterjemahkan dalam berbagai bahasa itu kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai Deklarasi Pariwisata Alam dan Budaya Indonesia.

Dilakukannya penerjemahan tersebut antara lain dimaksudkan agar pemanfaatan pusaka budaya untuk pariwisata dapat dibatasi dan diberi rambu-rambu agar upaya untuk menjaga kelestarian pusaka budaya yang ada di seluruh dunia dapat juga dilaksanakan di Indonesia. Tumbuhnya model pariwisata budaya yang berkesinambungan atau sustainable cultural-tourism ( SCT) tampak sebagai reaksi terhadap dampak negatif dari pariwisata yang terlalu menekankan tujuan ekonomi. Gagasan tentang SCT ini pada dasarnya bertujuan agar eksistensi kebudayaan yang ada selalu diupayakan untuk tetap lestari. Oleh karena itu diasumsikan bahwa masyarakat pemilik adalah pihak yang seharusnya lebih berperan dalam pelestarian tersebut. Dengan model yang baru ini peranan utama dikembalikan kepada masyarakat lokal dan lembaga-lembaga non-pemerintah yang memiliki perhatian terhadap kelestarian warisan budaya. Di luar mereka ini, pemerintah daerah juga ikut ambil bagian, khususnya menyangkut upaya pemanfaatan aset-aset pariwisata untuk meningatkan pendapatan asli daerah.   Dalam situasi transisi ini muncul persoalan-persoalan yang berkaitan dengan klaim atas sumber-sumber pariwisata yang mempunyai potensi menguntungkan. Di daerah-daerah tertentu yang memiliki pengalaman dalam pengelolaan obyek wisata budaya yang melibatkan peranan masyarakat lokal (di Bali misalnya), persoalan pemanfaatan obyek budaya untuk tujuan wisata dapat dikelola dengan cukup baik. Tetapi di beberapa daerah lain (di Jawa misalnya), pemanfaatan obyek budaya untuk tujuan wisata tampak menjadi arena konflik kepentingan.

Usaha untuk melakukan rekonsiliasi telah dilakukan tetapi belum sepenuhnya memuaskan. Hal ini dapat dipahami sebagai akibat dari adanya perubahan sikap yang datang secara tiba-tiba, seperti adanya klaim dari masyarakat setempat terhadap sejumlah warisan budaya yang semula dikuasai sepenuhnya oleh negara, kemudian dianggap sebagai “warisan” milik mereka juga. Pihak pemerintah sendiri tampak belum siap untuk mengantisipasi tuntutan yang datang secara tiba-tiba dan tidak diduga sebelumnya. Kondisi demikian juga tidak semestinya terjadi, karena pembangunan kepariwisataan Indonesia sudah mengarah pada pembangunan berbasis masyarakat. Pembangunan pariwisata harus mampu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dengan memberikan kesempatan agar masyarakat mampu berperan serta secara aktif untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya.   Usaha pariwisata harus mengedepankan kepentingan masyarakat sehingga masyarakat dapat mengambil bagian dalam pengelolaan sumber daya dan obyek wisata atau DTW. Kepariwisataan yang berbasis masyarakat hendaknya terkait dengan usaha bisnis lokal, pembangunan masyarakat dan pelestarian warisan alam dan budaya. Hal tersebut sudah sejalan dengan kode etik pariwisata dunia yang pada dasarnya memiliki

Arah itu disebutkan dalam pernyataan misi tentang Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maluku Tenggara Barat  yang antara lain dirumuskan sebagai berikut:

a.   Pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengembangan kebudayaan dan pariwisata daerah. (Festival Seni Budaya tingkat Kecamatan, Kabupaten, Regional, dan International)

b.   Perlindungan kebudayaan sebagai upaya melestarikan warisan budaya daerah (misalnya : Pembangunan Museum MTB yg diusulkan).

c.   Pengembangan produk pariwisata yang berwawasan lingkungan, bertumpu pada kebudayaan, peninggalan budaya dan pesona alam lokal yang bernilai tambah tinggi dan berdaya saing global. (misalnya: Sail Darwin Saumlaki, yang akan dilaksanakan jugaSail Indonesia tingkat Nasional)

d.   Kebudayaan : Penataan Kelembagaan, Revitalisasi & Rekonseliasi, Festival

e.   Kepariwisataan : Penataan Tata Ruang, Penataan Sarana Dasar ODTW, Promosi

Oleh: ernesfalikres | Oktober 22, 2008

Jelajah Tanimbar(1)

Drs. H. J. Lerebulan

Pariwisata, Budaya, Wisata Budaya dan Pariwisata Budaya Dari sejumlah definisi “Cultural Tourism” atau Pariwisata Budaya atau “Wisata Budaya” yang ada, tidaklah terlalu mudah untuk menentukan definisi mana yang paling tepat untuk digunakan terutama bila dikaitkan dengan kepariwisataan Indonesia. Sebelum menilik pada keterkaitan antara kata “pariwisata” dan “budaya“, ada baiknya kita telah terlebih dahulu masing-masing kata tersebut.

Kata pariwisata atau dalam bahasa Inggris diistilahkan dengan tourism sering sekali diasosiasikan sebagai rangkaian perjalanan (wisata, tours/traveling) seseorang atau sekelompok orang (wisatawan, tourist/s) ke suatu tempat untuk berlibur, menikmati keindahan alam dan budaya (sightseeing), bisnis, mengunjungi kawan atau kerabat dan berbagai tujuan lainnya. Organisasi pariwisata sedunia, World Tourism Organization (WTO), mendefinisikan pariwisata (tourism) sebagai  “activities of person traveling to and staying in places outside their usual environment for not more than one consecutive year for leisure, business and other purposes”.

1. Kebudayaan: keseluruhan yg kompleks, yang didalamya terkandung ilmu pengetahuan, kepercayaan, keseniaan, moral, hukum, adat istiadat dan kemampuan yang lain, serta kebiasaan yang didapat oleh manusia sebagai anggota masyarakat. (E.B. Taylor)

2. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan  wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha yang terkait dibidang tersebut. (UU RI No. 09 Tahun 1990)

Kata kebudayaan dapat dipahami dalam tiga aspek, yaitu aspek material, perilaku dan ide. Dalam bentuk material mencakup antara lain, peralatan hidup, arsitektur, pakaian, makanan olahan, hasil-hasil teknologi dan lain-lain. Dalam wujud perilaku mencakup kegiatan ritual perkawinan, upacara-upacara keagamaan atau kematian, seni pertunjukan, keterampilan membuat barang-barang kerajinan dan lain-lain. Dalam wujud ide mencakup antara lain sistem keyakinan, pengetahuan, nilai-nilai dan norma-norma.

Hingga….

Salah satu sumber dari sejumlah tulisan mengenai pariwisata budaya menyebutkan bahwa pada akhir tahun 1970-an, ketika para pakar pemasaran dan peneliti kepariwisataan mendapati adanya orang atau sekelompok orang yang melakukan perjalananan semata-mata hanya untuk pemahaman mendalam terhadap obyek atau peristiwa budaya (ODTW) di suatu tempat tertentu, barulah dikenali adanya pariwisata budaya yang secara jelas dapat dikategorikan sebagai salah satu produk kepariwisataan (Tighe, 1986 dalam McKercher, 2002).

Sebagai simbol-simbol, kebudayaan (Duan Lolat, Pela, Kalwedo-Kidabela)  ini mempunyai wujud yang kongkrit, setengah kongkrit dan abstrak, atau dapat dikatakan bahwa menurut perwujudannya Pada kenyataannya, kunjungan terhadap obyek atau peristiwa budaya tampaknya sudah selalu menjadi bagian dari sebuah perjalanan wisata, sehingga sulit untuk membedakan wisata budaya dengan wisata alam misalnya, atau wisata-wisata lainnya sebagai contoh Event Internasional (Sail Darwin Saumlaki), Gebyar Wisata Tingkat Regional/Nasional, dll

Hakekat Pariwisata Kabupaten Maluku Tenggara Barat

bertumpu pada keunikan (Mistik) dan kekhasan budaya dan alam (Natural), serta hubungan antar manusia (Holistik).  Selain itu, tampaknya wisata budaya perlu dibedakan dengan pariwisata budaya. Jika wisata budaya adalah aktivitas perjalanan temporal yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dari tempat dimana dia atau mereka tinggal ke suatu tempat lain dengan tujuan untuk menyaksikan atau menikmati situs purbakala, tempat bersejarah, museum, upacara adat tradisional, upacara keagamaan, pertunjukan kesenian, festival dan lain sebagainya, maka pariwisata budaya mencakup bukan hanya perjalanan dan aktivitas menikmati saja, tetapi juga aktivitas lain yang dilakukan oleh pihak lain yang terkait dengan para wisatawan tersebut. Termasuk didalamnya berbagai uapaya yang perlu dilakukan demi tetap berlangsungnya atraksi budaya sebagai sumber daya yang bersifat unik, terbatas dan tidak terbarukan. Adanya interaksi (Holistik)yang terjadi baik antara manusia sebagai pengunjung, dengan manusia dan obyek budaya yang dikunjungi, maka presentase ini lebih unik membahas tentang :

Jelajah Budaya dan Pariwisata Kabupaten Maluku Tenggara Barat” dalam Analisa TOWS Rencana Strategi dan RPJMD Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maluku Tenggara Barat bagi Perencanaan Daerah Kabupaten selangkah demi dan dalam penyatuan persepsi Perencanaan Pembangunan MTB Periode 2007 – 2012.

Oleh: ernesfalikres | Oktober 20, 2008

Arti Lambang Kabupaten Maluku Tenggara Barat

LAMBANG DAERAH KABUPATEN

MALUKU TENGGARA BARAT

SESUAI PERDA NOMOR: 39/SK/DPRD-MTB/2002

TANGGAL 09 NOPEMBER 2002

Nama Bentuk dan Arti Lambang:

  1. Lambang Daerah bernama Duan Lolat, merupakan suatu hukum adat tertinggi yang lahir dan hidup berdasarkan hak dan tanggung jawab timbal balik antara keluarga pemberi dan keluarga penerima anak darah dalam berbagai aspek hidup multidimensional masyarakat warga Maluku Tenggara Barat dimana saja berada yang aktual dan konseptual.
  2. Bentuk lambang daerah bersudut lima yang melambangkan Pancasila dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Didalam Lambang Daerah terdapat lukisan-lukisan yang merupakan unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Bintang

Melambangkan Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, juga menghantarkan cita-cita masyarakat Maluku Tenggara Barat menuju kejayaan.

  1. Padi dan Kapas

Melambangkan kesuburan, kesejahteraan, dan kemakmuran sebagai wujud keadilan sosial bagi masyarakat

  1. Laut

Melambangkan Kabupaten Maluku Tenggara Barat adalah Kabupaten Kelautan dengan penjelasan:

v    Kabupaten Maluku Tenggara Barat merupakan daerah kepulauan yang luas wilayahnya 88,40% terdiri dari laut sisanya 11,60% terdiri daratan.

v    Laut juga melambangkan karaktersitik, ekonomi, dan kehidupan sosial budaya masyarakat Maluku Tenggara Barat sebagai masyarakat maritim

  1. Perahu

Perahu selain mempunyai arti sebagai alat transportasi dan komunikasi antar pulau yang menggambarkan kehidupan masyarakat maluku tenggara barat sejak dahulu kala, juga mempunyai arti sebagai suatu kebiasaan adat sesuai fungsi adat masing-masing sekaligus sebagai sarana persatuan dan kesatuan.

  1. Tiga Orang yang Berada dalam Perahu melambangkan tugas, kedudukan, dan fungsi masing0masing:

v    Yang berada paling depan dengan gelar atau Nama SORLURY, yang artinya pemegang kompas, sebagai penunjuk arah

v    Yang berada pada posisi tengah dengan gelar atau Nama Saritual, yang artinya pemegang kendali perlengkapan perahu

v    Yang berada paling belakang dengan gelar atau Nama Sormudin, yang artinya juru mudi perahu.

  1. Mpampal

Mpampal atau Tifa Besar komando yang bertumpu pada tiga kaki menggambarkan masyarakat Maluku Tenggara Barat sejak dahulu telah mengetahui dan melaksanakan musyawarah dan mufakat. Jika Mpampal atau tifa dibunyikan menandakan adanya suatu komando musyawarah untuk mengambil suatu keputusan, sedangkan tiga kaki mpampal atau tifa melambangkan unsur adat, agama, dan pemerintah sebagai suatu kesatuan yang melindungi dan mengayomi kehidupan masyarakat.

  1. Kain Tenun

Kain tenun selain merupakan ciri khas kerajinan kebudayaan masyarakat maluku tenggara barat, juga memiliki nilai-nilai adat yang sangat sakral dalam pelaksanaan adat istiadat.

  1. Tombak

Tombak melambangkan keperkasaan dan patriotisme.

  1. Lima Tali yang Mengikat Padi dan Kapas

Lima tali yang mengikat padi dan kapas melambangkan bahwa Kabupaten Maluku Tenggara Barat lahir dan terbentuk dengan landasan lima kecamatan.

Oleh: ernesfalikres | Oktober 18, 2008

Saumlaki Online IT (SOIT)

Information Communication, and Technology (ICT) jika dindonesiakan adalah sebutan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) secara parsial penerapan dalam penggunaan masih simpang siur disisi lain masalah operasional penggunaan elektronik masih berada dibawah Kementrian Informasi dan Komunikasi sedangkan dalam tahapan penggunaan gelombang frekuensi masih berada di bawah pengawasan Departemen Perhubungan Bidang Telekomonukasi. TENTUNYA Pengembangan ICT berfokus pada Telematik sehingga terjadi pengembangan content-content bagi pelayanan masyarakat masih berdiri sendiri, seperti:

Sektor Pendidikan dengan Penguatan Database untuk mengatasi permasalahan APK (Angka Partisipasi Kotor), dan Perluasan Akses, serta lemahnya tata kelola pendidikan di kabupaten/kota sehingga Pengembangan ICT sangat bermanfaat sebagai langkah awal adalah Pembangunan ICT dengan Penyaluran Sarana Infrastruktur Konektiftas di sejumlah Kabupaten/Kota secara Nasional.

Sektor Kebudayaan dan Pariwisata dengan Penguatan Sistem Informasi Data base Potensi dan Promosi Daerah Kunjungan Parwisata yang go-Public yang dilaksanakan oleh Kementerian Lembaga Kebudayaan dan Pariwisata.

Sektor Pembangunan Nasional dan Daerah memberikan gambaran pelaksanaan dengan diterapkan e-Government bagi pendukung pembangunan daerah melalui informasi dan komunikasi dengan penggunaan teknologi dibidang Pemerintahaan sampai ke Desa, seperti Bantuan USO (Universal Service Obligation) yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang diarahkan Pembangunan ICT secara nasional sampai ke pelosok desa, Pilot Project dengan dasar:

“Growth of Information Technology (IT) can improve performance and enable various Activities can be executed swiftly, precisely and accurate, so that finally will improve productivity.

“Growth of Information Technology show the popping out of various activity type being based on this technology, like e-government, e-commerce, e-education, a-medicine, e-laboratory, and other, which is all the things have electronic based.”

Perkembangan Teknologi Informasi dapat meningkatkan kinerja dan memungkinkan berbagai kegiatan dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat dan akurasi, sehingga akhirnya akan meningkatkan produktifitas. Perkembangan Teknologi dan Infrormasi memperlihatkan bermunculnya berbagai jenis kegiatan yang berbasis pada teknologi ini, seperti e-government, e-commerce, e-education, e-laboratory, dan lainnya, yang kesemuanya itu berbasiskan elektronika dimana pemanfaatannya di dunia telah semakin luas.

Hal ini dapat dilihat dari penggunaan ICT yang tidak terbatas pada bidang perdagangan saja, melainkan juga dalam bidang-bidang lain, seperti bidang pendidikan, bidang pertahanan dan keamanan negara, sosial dan sebagainya. ICT ini dipergunakan karena memiliki berbagai kelebihan yang menguntungkan dibandingkan cara-cara tradisional atau konvensional.

Dengan kelebihan-kelebihan seperti yang telah dijelaskan dengan ilustrasi diatas, maka dapat dikatakan bahwa dengan mempergunakan ICT maka efisiensi dalam gerak kehidupan manusia dalam berinteraksi dengan sesamanya dapat terwujud. Efisiensi ini sendiri berpengaruh terhadap kualitas dan kuantitas dari interaksi yang terjadi, karena dengan mempergunakan ICT dalam interaksi yang terjadi maka dengan mempertimbangkan keuntungan-keuntungan yang didapat dari penerapan ICT ini dapat semakin meningkatkan kuantitas dan kualitas dari interaksi tersebut. Oleh sebab itu ICT banyak diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan manusia, dan dengan keuntungan-keuntungan yang ditawarkan oleh teknologi ini maka mulai diterapkan dalam praktek pemerintahan dalam Otonomisasi.

Menurut Encyclopedia of Social Science yang dimaksud dengan otonomi adalah “the legal self sufficiency of social body and its actual independence”. Definisi ini menggambarkan otonomi sebagai hak yang legal dari lembaga sosial untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (untuk mencapai self sufficiency) tanpa adanya campur tangan dan intervensi pihak lain. lnilah yang dimaksud dengan ketidaktergantungan yang hakiki (actual independence). Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan, otonomi berarti a self-government. Walaupun otonomi memiliki sifat self-government dan actual independence, dalam konteks pemerintahan negara Republik Inconesia, otonomi tetap berada pada batas yang tidak melampaui wewenang pemerintah pusat yang menyerahkan urusan kepada daerah. Hal ini berlaku juga bagi daerah-daerah yang diberi otonomi khusus. (Sambutan Menteri Pendidikan dalam acara Pembukaan Jardiknas di Bali secara Online April, 2007)

Otonomi Daerah (OTDA) dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan bangsa secara keseluruhan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penggalakan prakarsa dan peran aktif masyarakat serta pendayagunaan potensi daerah secara optimal, serasi, dinamis dan bertanggung jawab dalam kerangka persatuan dan kesatuaan bangsa yang utuh. Dengan demikian, fokus otonomi adalah pembangunan dalam arti luas, termasuk di dalamnya pembangunan infrastruktur ICT. Sehingga, adalah menjadi kewajiban daerah pula untuk mengupayakan kelancaran pembangunan infrastruktur ICT sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien dan peningkatan sumber daya manusia di Kabupaten Maluku Tenggara Barat menuju Good E-Government.

Berdasarkan hasil survey bersama antara Tim Teknis dan Operator ICT Jardiknas Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan 23 Dinas dan Badan yang ada dibawah Pemerintah Periode 2007 – 2012 Kota Saumlaki, menunjukkan bahwa Sistem Informasi Manajemen dari hampir semua Dinas yang ada di Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat masih belum optimal, mulai dari tingkat pengumpulan, pengolahan sampai dengan analisis data dan informasi. Terlebih lagi ketersediaan data yang akurat, aktual dan lengkap sangat memprihatinkan. Terlebih lagi, di era otonomi daerah tidak memiliki data yang lengkap dan akurat sebagai flow of information dari semua kegiatan menuju e-Government yang tersendat. Di samping itu, sumber daya manusia di bidang pendataan, penyusunan rencana dan evaluasi masih merupakan kendala, salah satu penyebabnya adalah prasarana dan sarana serta teknologi untuk mendukung pendataan, perencanaan, dan evaluasi program belum memenuhi standar. Untuk itu diperlukan upaya-upaya yang dapat menutup kesenjangan ini dalam waktu yang relatif singkat melalui Pembangunan dan manajemen Infrasturktur ICT yang baik dalam rangka menuju Saumlaki Online Ingrated IT (SoIT). (Hasil survey Tim Jardiknas ICT Saumlaki dan ICT Center SMK, 2006).

KONSEP PEMBANGUNAN

Pembangunan Infrastruktur ICT sebagai Pusat Data dan Informasi merupakan suatu proses kegiatan yang mencakup berbagai aspek dengan segala dimensinya. Berbagai aspek dalam pembangunan ICT ini, disatu

Konsep Dasar

Konsep Dasar

sisi akan membuka peluang bagi Pemerintah Daerah dalam mengevaluasi kinerja dilintas SKPD Dinas/Badan yang terintegrasi, terpusat, tetapi pada sisi yang lain sangat rentan memiliki kelemahan karena faktor terhadap bermacam konflik kewenangan dan benturan kepentingan, pemahaman, dan Gagap Teknologi apalagi sektor pengembangan Informasi Komunikasi dan teknologi sangat terkait dengan sektor-sektor lainnya yang merupakan Skala Prioritas bagi Pembangunan Fisik (Priority Scale ) seperti, e-Education, e-Goverment, e-Commerce, e-Medicine, e-labarotory, dan lain sesuai denagan fungsi dan kegunaan perangkat elektronik.

Hal ini tentu memerlukan seperangkat kebijakan pembangunan ICT 2007 – 2012 terpadu yang dipersiapkan dengan mengacu pada prinsip-prinsip Dasar Pembangunan Nasional dan Daerah yang berkelanjutan, menjamin pemanfaataan teknologi yang tepat dan terselenggaranya koordinasi antar sektor dan tercapainya kesejahteraan rakyat secara nyata lewat Media media Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK).    Penulisan ini bertujuan dan Sasaran antara lain:

1.      untuk membantu para perencana pembangunan infrastruktur ICT Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang komprehensif dan terpadu sesuai dengan kondisi dan kebutuhan dinas masing-masing untuk dapat diintegrasikan dalam sebuah system yang terpadu

2.      Untuk memperoleh informasi  mengenai cara-cara yang ditempuh oleh Pemerintah Daerah di dua lokasi penelitian untuk mengembangkan keswadayaan Pemerintah Daerah dalam mendayagunakan peluang bagi keuntungan kesejahteraan masyarkat dengan merubah pola pikir lewat Media Pelayanan IT.

3.      Kegiatan penelitian ini dilaksanakan dengan Sasaran Infrastruktur Dinas/Badan dalam lingkup Pemerintah Daerah menyangkut Pengembangan IT, dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang merupakan Pengembangan ICT Daerah.

Dari hasil penulisan ini diperoleh kesimpulan bahwa Pemanfaatan masyarakat dalam mendayagunakan ilmu, pengetahuan dan teknologi di lokasi penelitian relatif berkembang 65% (Dunia Pendidikan) dan memiliki Komputer Standart 85% dan aspek lokalitas Sumber daya Manusia (Human Resource) 66,5% yang ada seperti: Program-program Penguatan Manajemen Keuangan dan Administrasi yang ada relatif masih dibawah Standart 35% dan sangat perlu mendapat dukungan penuh dari Daerah , dikaitkan dengan dampak bagi stakeholder diwilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, (Dunia Aparatur Pemerintahan) yang bertitik tolak dari permasalahan konkrit belum dirasakan oleh Aparatur Pemerintahaan dalam serangkaian proses perencanaan kegiatan media Teknologi, Informasi dan Komunikasi, yang berkelanjutan (Sustainable).

Secara umum sampel yang digambarkan oleh penulis berada pada kisaran cukup sampai kurang.   Kesan yang kurang baik terutama pada pelayanan dan pemanfaatan infrastruktur informasi dan komunikasi.    Hal ini dapat disebabkan karena :

1. kurangnya pemahaman terhadap perkembangan ICT dalam Pemanfaatan sarana dan prasarana yang ditemui dilapangan;

2. Kurang adanya skala prioritas yang dipersiapkan dalam program dan kegiatan yang akan dilaksanakan;

3. Kurang informasi terhadap gambaran Pengembangan ICT.

Karena dimensi pengembangan ICT yang sangat luas dipengaruhi oleh berbagai hal, maka perlu Tahap I dilakukan dengan Pengadaan Inventarisasi Sarana dan Prasarana Pendukung Infrastruktur yang sudah dimiliki, dan belum dimiliki, sebagai upaya dalam menunjang Strategi Kebijakan dan Konsep Dasar Perencanaan Pembangunan ICT ke depan.

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Kesimpulan

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membangun Kabupaten Maluku Tenggara Barat mengarah ke Good Government harus dengan ICT, sehingga dibutuhkan sebuah konsep yang matang untuk membangun dan atau mengatur infrastruktur information and communication technology (ICT) menuju Saumlaki Online IT (SoIT) dengan berbagai aset yang dimiliki :

§        Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Saumlaki masih sangat pesat, sesuai dengan laju pertumbuhan penduduk, social dan ekonomi. Sehingga diharapkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat mengatur system pemerintahan dengan memanfaatkan Saarana ICT sebagai prasarana dan sarana utama dalam pengembangan kedepan  untuk mendapatkan data dan informasi yang integral, lengkap serta akurat.

§        Beberapa Dinas masih dalam persiapan melakukan perubahan paradigma dari system yang konvensional ke system pemerintahan modern untuk meningkatkan kecepatan layanan & mudah, sehingga dapat memberikan pelayanan informasi terpadu.

§        Kecenderungan dan analisa SWOT kedepan  yang dijelaskan perkembangan ICT di Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi jauh lebih besar dibandingkan kabupaten/kota lain akan menambah tingkat pertumbuhan wilayah yang jauh lebih cepat, sehingga sangat dibutuhkan pelayanan yang cepat pula.

§        Pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi sangat dipengaruhi oleh banyak factor, seperti social, ekonomi, phisik infrastruktur yang sudah ada di Saumlaki, sehingga membutuhkan survey dan kajian yang rumit dari masing-masing dinas yang ada dibawah naungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang dikoordinasi oleh Dinas Infokom Saumlaki.

§        Dengan ICT dapat menciptakan budaya transparan dan akuntabel serta merupakan media promosi yang handal.

Rekomendasi

–         Perlunya pengkajian dan pembentukan Lembaga Tim Teknis ICT Center Pemda dalam Bagian yang akan dibentuk, atas semua aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan dan Pengelolaan ICT, yang telah dikembangkan oleh Dinas Pendidikan, Dinas Infokom.

–         Perlunya penyusunan suatu strategi praktis untuk memfokuskan pengembangan Local Area Network (LAN) infrastruktur jaringan ICT di masing-masing Dinas agar terintegrasi, sehingga mudah untuk dikembangkan ke tingkat Wide Area Network (WAN)

–         Melakukan tahapan awal koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait untuk membahas data-data yang diperlukan oleh masing-masing instansi beserta format laporan yang akan dipergunakan, untuk membangun sistem data yang dapat digunakan secara sinergi dan terintegrasi.

–         Kebutuhan Hardware, Software dan Brainware yang perkembangannya sangat pesat hendaknya mendapat perhatian khusus oleh Pemerintah Daerah, sehingga perlu adanya pertemuan bersama antar lintas dinas yang di koordinasi oleh Bagian yang telah dibentuk, untuk menghindari in-efisiensi.

–         Dibutuhkan dukungan manajemen keuangan (Dana) yang handal untuk mengelola dan mengatasi segala permasalahan yang ada di Kota Saumlaki, khususnya di bidang Telekomunikasi, yaitu Pengadaan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk menghindari benturan antara berbagai kepentingan yang ada.

–         Perlunya menyusun strategi yang memfokuskan pengembangan infrastruktur jaringan ICT selain di kota Saumlaki, agar dapat terintegrasi dengan beberapa kecamatan lain. Sehingga data dan konten lain dari sistem yang akan dibuat dapat memenuhi kebutuhan pemerintah daerah, secara regional dan nasional.

–         Dengan mergernya Dinas Infokom  ke salah satu Bidang dalam Lingkup Dinas Perhubungan maka, perlu mengoptimalkan Bidang Postel selama ini tidak memiliki suatu Program dan Kegiatan yang khusus.

Penulis: Ernes Andityaman Falikres

Mohon Tanggapan/Komentar???

Oleh: ernesfalikres | Oktober 18, 2008

PRESENTASE PROGRESS THINGKING KONSEP PENDIDIKAN


Oleh : Drs. H. J. Lerebulan*


Presentase… Cover dan Visi dan Misi Pendidikan

DASAR PENGEMBANGAN

Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat ”Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” merupakan tanggung jawab kita bersama baik Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten, Sekolah, serta Stakeholder Pendidikan.

bergulirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah Kebijakan, Strategi, dan Implementasi dan Permasalahan di Bidang Pendidikan menjadi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Penguatan Lokal, Faktor Dukungan Internal dan Eksternal dimana kita kembali kepada ”Piramida Terbalik” dimana pengembangan dimulai dari ”Bottom Up” dari bawah yakni Guru dan Siswa.

dukungan Eksternal Pendidikan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yaitu Basic Education Project 2002 – 2006, UNICEF Program Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), Pengembangan ICT (Information, Communication, and Technology) 2005 – 2009

Usulan Program yang akan dikembangkan yaitu: Pendidikan Berbasis Online (Online Base Education)

Sistem Manajemen Pendidikan mengalami perubahan seiring dengan perkembangan dunia dalam masa transisi, masa krisis, MASA IT (Informasi dan Teknologi) (Sekarang) sehingga perlu ditata dengan baik sesuai Visi, Misi Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Barat di Bidang Pendidikan.

Peningkatan % Nilai APK (Angka Partisipasi Kasar), dan APM (Angka Partisipasi Murni) di semua jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA/SMK.

Sehingga 5 (Lima) tahun terakhir bertumpuh pada pembangunan Fisik, sehingga peningkatan mutu sumber daya manusia (Non Fisik) belum optimal.

Pola Pengembangan ini yang harus diperhatikan dan akan direncanakan dari dua tahun terakhir, yaitu : Pemerataan Akses, Peningkatan Mutu (Pembangunan Non Fisik) merupakan Point terpenting dalam pengembangan PENDIDIKAN dengan Menurunkan secara bertahap Pembangunan Fisik dan Menaikan Pembangunan (Non Fisik).

DATA POKOK PENDIDIKAN adalah Penguatan Data dan Informasi Pendidikan melalui PENGUATAN dan PENYEDIAAN Jasa Konektifitas Jaringan Terpusat (Jardiknas)

POLA TAHAPAN PERTAMA Zone Kantor Diknas yaitu PENGELOLAAN DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK) di Kabupaten Maluku Tenggara Barat

POLA TAHAPAN KEDUA Zone Sekolah yaitu Pengembangan Jaringan ke Sekolah bagi Guru dan Siswa Tahun 2008.

POLA TAHAPAN KETIGA Zone Guru dan Siswa yaitu Pengembangan ke arah PENDIDIKAN BERBASIS ONLINE (Online Based Education) tahun 2009 secara meluas dalam mendukung Perluasan Akses Rayonisasi ditingkat Desa sampai dengan Kecamatan sehingga Pemerataan Pendidikan dapat terwujud dengan Berbagai Informasi cepat, akurat dan terpercaya demi peningkatan kualitas Guru dan Siswa

POLA TAHAPAN PERTAMA Zone Kantor Diknas yaitu PENGELOLAAN DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK) di Kabupaten Maluku Tenggara Barat

POLA TAHAPAN KEDUA Zone Sekolah yaitu Pengembangan Jaringan ke Sekolah bagi Guru dan Siswa Tahun 2008.

POLA TAHAPAN KETIGA Zone Guru dan Siswa yaitu Pengembangan ke arah PENDIDIKAN BERBASIS ONLINE (Online Based Education) tahun 2009 secara meluas dalam mendukung Perluasan Akses Rayonisasi ditingkat Desa sampai dengan Kecamatan sehingga Pemerataan Pendidikan dapat terwujud dengan Berbagai Informasi cepat, akurat dan terpercaya demi peningkatan kualitas Guru dan Siswa

Kualitas Pelayanan dengan memanege kondisi sesuai dengan POLA Pengembangan Manajemen Terpadu (Integrative), merupakan suatu siklus Roda Manajemen yang saling berhubungan satu dengan yang lain.

AUDIT DAN PENGENDALIAN INTERN yang dirangkum dalam PROGRESS REPORT yang bertujuan :

  1. Sebagai Alat Kontrol bagi Pengguna Anggaran mengimplementasikan Program dan Kegiatan dalam Peningkatan Kinerja Aparatur bagi Pelayanan Publik (Masyarakat)
  2. Sebagai Alat Ukur bagi Pengambil Kebijakan (CEO) dilingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas
  3. Sehingga sangat perlu dibutuhkan Tim Review dalam Kelompok Kerja yakni Pembentukan Tim Asistansi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

TIM ASISTANSI, adalah sekelompok orang yang mampu menganalisa, merencanakan dan mengevaluasi Laporan-laporan Kegiatan dalam Bentuk Progress Report di setiap Program dan Kegiatan sebagai wahana Tolok Ukur Kinerja dalam Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas (LAKIP) dalam akhir tahun.

Kualitas Pelayanan dengan memanege kondisi sesuai dengan POLA Pengembangan Manajemen Terpadu (Integrative), merupakan suatu siklus Roda Manajemen yang saling berhubungan satu dengan yang lain

Suksesnya perumusan strategi tidak memberi jaminan bahwa implementasi strategi akan suskses, perlu memberi perhatian pada korelasi antara perumusan strategi dan implementasi strategi tersebut terhadap pengambil kebijakan (Kepala SKPD) atau (CEO) secara a Constructive, Emotional and Oriented. Spt Tabel dibawah ini:

Rencana Strategi:

Strategi Perencanaan Pendidikan disusun berdasarkan Implementasi program pada tingkat lokal (Kabupaten) secara Adaptif dengan menjabarkan Visi dan Misi Pemerintah Daerah dalam Bidang Pendidikan yakni mengembangkan kecerdasan, kreatifitas, dan kearifan lokal yakni dengan Skala Prioritas PENINGKATAN MUTU, Pemerataan dan Perluasan Akses, dan Tata Kelola, serta Pencitraan Publik bagi Akuntabilitas Pengelola Pendidikan.

Strategi 1. Penjabaran Program Pendidikan

Dalam Pola Pengembangan ini yang harus diperhatikan dan akan direncanakan dari dua tahun terakhir, Pemerataan Akses, Peningkatan Mutu (Pembangunan Non Fisik) merupakan Point terpenting dalam pengembangan PENDIDIKAN dengan Menurunkan secara bertahap Pembangunan Fisik dan Menaikan Pembangunan (Non Fisik).

Lanjutan…

Rekomendasi :

  1. dicanangkan Pendidikan secara Integratif, Adaptif, Rayonisasi, Regrouping, Pemerataan menuju Perluasan Akses
  2. perlu dibukanya Balai Latihan Kerja (BLK) untuk Sekolah-Sekolah Kejuruan Bagi Siswa yang tidak Mampu/Miskin melanjutkan ke Perguruan Tinggi
  3. Pegembangan dan Peningkatan Ketrampilan-ketrampilan khusus seperti Kursus-Kursus
  4. Perlu adanya Perpusatakaan Umum Daerah ”Orang jadi Bodoh apabila tidak mau membaca dan bila tidak membaca jadi Bodoh. ”Taman Bacaan
  5. Pembukaan Perguruan Tinggi dan Sekolah Tinggi yang cocok (sesuai Kebutuhan Daerah)
  6. Lingkungan Internal melalui Peningkatan Sumber Daya Manusia Guru dan Siswa dengan mengembangkan Mutu Pengajaran (Penguatan Lokal) dalam Bentuk Diklat, Magang, Studi Banding, Workshop, Seminar dan Lokakarya, dll
  7. Peran serta Orang Tua dan Partisipasi Masyarakat untuk pembentukan lingkungan Eskternal
  8. Peningkatan IT (Informasi Teknologi) dengan memberikan manfaat dalam membangun sektor pendidikan, maka dijumpai pula beberapa kelemahan dari pemanfaatan Teknologi, antara lain:

a. diperlukan biaya yang relatif mahal untuk investasi yang pertama kalinya, apakah itu biaya untuk membeli peralatan ICT maupun pembangunan gedung untuk menyimpan peralatan tersebut;

b. keterbatasan sumber daya manusianya (SDM). Mereka yang dapat mengoperasionalkan ICT terutama untuk program-program yang lanjut (advance) adalah terbatas;

c. masih banyaknya pejabat atau pembuat kebijakan yang gagap teknologi sehingga kurang memberikan apresiasi terhadap perkembangan ICT

Saumlaki ,28 Nopember 2007.

*)Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Oleh: ernesfalikres | Oktober 18, 2008

POLA Membangun Dialog

DIALOG & REKONSILISASI BUDAYA


I. PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Kehidupan Individu dalam Keluarga, kelompok masyarakat, baik antar Internal Kelompok sering terjadi konflik interest (benturan kepentingan) hal ini sudah terjadi sejak jaman Purba yakni antara Anak-anak adam dan Hawa yaitu konflik antara Kain dan Habel , juga konflik antara suku bangsa yakni Israel dan Palestina, juga konflik antara Kampung. Pada dasarnya konflik terjadi karena sifat : Iri, Dengki, Marah, Curiga, Semburu, dan lain-lain.
Konflik yang sama terjadi juga disekitar kita akibat masalah batas tanah, masalah permainan bola, masalah cinta antar pemuda, masalah pribadi yang tidak dapat diidentifikasi lebih dahulu, akhirnya menyebarkan efek yang lebih luas, dan melibatkan unsur: Agama, Pemerintah, dan Adat
Mencermati akan hal diatas maka Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maluku Tenggara Barat mulai mengadakan identifikasi masalah dan mencari solusi melalui ”Dialog Budaya” atau yang lazim dikenal dengan Nama : ”Tafai Dalam”
Mendasari akan Visi dan Misi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata khususnya di Bidang Budaya yaitu Terwujudnya ”Citra Budaya” dan ”Pesona Wisata” dalam meningkatkan Ketahanan Budaya dan Pembentukan Jati Diri menuju masyarakat yang berIman, Beradab, dan Berbudaya
Dalam Kunjungan Bupati Maluku Tenggara Barat Drs. S. J. Oratmangun ke Kecamatan Kormomolin, Saudara Masela disampaikan bahwa konflik terbanyak di Kecamatan Kormomolin dan itu dilaksanakan di O’Lusi Raya (6 Desa)
Dari hasil kunjungasn itu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjabarkan dalam Rencana Strategis yaitu ”Dialog Budaya” yang diawali dengan :
1. Botol Fabotin (Pemberitahuan)
2. Pendalaman Masalah/Identifikasi
3. Pra Dialog/Kesepakatan Dialog

Perlu untuk disadari bahwa dialog budaya ini merupakan ”Dialog Perdana” yang dimotori oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maluku Tenggara Barat, untuk itu diharapkan dampak/pengaruhnya untuk dapat diadakan Dialog yang sama pada desa-desa konflik lainnya.

B. PERMASALAHAN

Dari hasil identifikasi permasalahan di Kecamatan Kormomolin maka ditemui 2 (dua) Daerah Konflik, yaitu:
1. Konflik antar Desa-desa di Alusi Raya
2. Konflik antar Desa-desa di Meyano Raya
Dari 2 (dua) masalah konflik maka Dinas Kebudayaan dan Pariwisata memilih Alusi Raya sebagai awal pelaksanaan dialog budaya.
Konflik yang dimaksudkan adalah konflik akibat batas tanah /petuanan yang tidak jelas.

C. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan Tujuan dilaksanakan dialog budaya ini adalah : Terwujudnya ”Rekonsiliasi” atas dasar budaya lokal yang menjadi akar pemersatu persaudaraan menuju suatu Perdamaian

D. WAKTU DAN TEMPAT

1. Waktu Pelaksanaan : 12 s/d 18 September 2008
2. Tempat : Natir Resitalu
Adapun waktu pemilihan kegiatan ini adalah bulan September dimana merupakan Bulan Kitab Suci, dengan demikian Firman Tuhan akan menuntun rekonsiliasi ini.
Sementara Tempat Natir Resitalu sebagai sejarah peradaban awal Suku O’Lusi Raya berkumpul merupakan perekat dan pemersatu Budaya Lokal

II. RUANG LINGKUP

Dialog Budaya yang dilaksanakan ini merupakan integrasi : Agama, Pemerintahan, dan Adat sebagai satu persatuan yang dikenal dengan ”Paradigma Tiga Batu Tungku” yang meliputi:
1. Materi Agama akan menyoroti konflik dan solusinya melalui Hukum Agama
2. Materi Pemerintahan memberi pemahaman tentang Hukum Positif (KUHP) dalam menyelesaikan Konflik
3. Materi Budaya memberikan batasan tentang penyelesaian konflik dari Dimensi Hukum Adat (Duan-Lolat)
Untuk itu secara khusus saya menyoroti dari Asoek Budaya dan Adat Istiadat.
Pertama-tama perlu kita mengerti dan memahami definisi Budaya itu sendiri:

Budaya : suatu Kebiasaan dan Nilai-nilai tertentu yang diakui secara umum atau bersama-sama dalam sebuah masyarakat yang hidup disuatu tempat. Budaya merupakan produk kolektif atau produk bersama menghasilkan suatu ukuran dan rangkaian tindakan dan dipakai sebagai acuan untuk menilai tindakan orang lain. (Mengelola konflik).
Kebudayaan : Keseluruhan yang kompleks yang didalamnya terkandung Ilmu Pengetahuan, Kepercayaan, Kesenian, Modal, Hukum, Adat Istiadat dan Kemampuan yang lain serta kebiasaan yang didapat oleh manusia sebagai anggota masyarakat. (E.B. Taylor)

Jadi Kebudayaan mengandung 3 (tiga) aspek, yaitu:
1. Aspek Material
2. Aspek Perilaku
3. Aspek Ide

Mencakup :
1. Peralatan hidup, arsitektur, pakaian, makanan, hasil teknologi, dan lain-lain
2. kegiatan ritual kelahiran, perkawinan, kematian, pembangunan, pertunjukan.
3. keyakinan, pengetahuan, nilai-nilai, norma dan lain-lain, dan sebagai wujud kongkritnya yang kita ketahui, seperti: duan lolat

dalam kehidupan bermasyarakat Budaya digunakan dalam berbagai aspek, antara lain:

1. Budaya sebagai faktor dalam Konflik
Ketika ada konflik politik, sosial, maka Budaya akan muncul sebagai faktor yang harus diakui untuk itu dalam menyelesaikan konflik maka dibutuhkan pengetahuan tentang Budaya Lokal/setempat, Bagaimana Kehidupan Beragama, Bermasyarakat.
Namun perlu dipahami bahwa budaya lokal tersebut seiring dengan perkembangan jaman mengalami Interfensi baik Internal dan Eksternal.
Untuk itu perlu disadari bahwa budaya konflik sebenarnya sudah ada sejak dulu, baik antar pribadi denga pribadi maupun kelompok dengan kelompok.

2. Budaya sebagai Sumber daya untuk Perdamaian.

Berbagai tradisi yang baik tumbuh dan berkembang dalam masyarkat, seperti: Pela Gandong , Ai wai, Sasi, dan lain-lain
Ada budaya yang dilembagakan seperti: Duan Lolat dalam mengatasi masalah “Perkawinan, Kelahiran, Kematian, Pembangunan, dan lain-lain.
Banyak lagi contoh yang perlu kita angkat yang berkembang secara turun temurun dan telah diuji sebagai nilai dan norma yang hidup dan berkembang.

3. Budaya, Komunikasi dan Perselisihan

Bila terdapat perbedaan budaya dalam masyarakat akan menimbulkan konflik. Hal ini dipandang perlu untuk mengembangkan komunikasi antar kelompok yang berbeda aga timbul saling pengertian. Konflik terjadi karena komunikasi tidak ada, maka muncul curiga, iri hati, dendan dan sebagainya.

4. Kesalahpahaman Karena Budaya

Sering terjadi konflik dimana-mana antar etnik yang berbeda budaya, seperti di Afrika Selatan antara suku yang berkulit hitam dan putih atau Budaya Barat dan Budaya Timur, Islam dan Kristen, Suku dengan Suku lain, atau karena tergusurnya orang asli dan pendatang, dan lain-lain.

5. Hak-hak Azasi dan Budaya

Sering kita tidak dapat memahami dan mengerti mana hak-hak pribadi /individu sesorang dan norma, nilai dan hak-hak universal/umum. Sering terjadi pemaksaan keinginan pribadi terhadap kepentingan bersama.
Hak-hak pribadi seperti:
– Hak untuk hidup yang layak: makan, minum, rumah, pakaian, dan lain-lain.
Hak-hak umum seperti:
– Hak untuk mendapat pelayanan umum seperti: pendidikan, kesehatan, listrk, air, telepon, dan lain-lain.
Semua hak itu hendaknya dilembagakan dengan aturan yang jelas agar tidak terjadi benturan/konflik.

6. Agama dan Budaya

Agama mengajarkan tentang iman kepercayaan dimana kesadaran manusia akan adanya Tuhan Yang Maha Esa dan manusia serta Alam Ciptaan Tuhan sebagai satu persatuan dan kesatuan antara Tuhan dan Manusia.
Sering terjadi konflik antara agama dan budaya dimana agama banyak memberi hukuman terhadap pelanggaran berupa Non Fisik atau hukuman moril, sementara Budaya dan Adat Istiadat Lokal banyak menyoroti hukuman berupa Fisik atas sebuah pelanggaran atau konflik.
Adanya pengakuan bahwa agam lebih dari segalanya (Secularisasi) seperti Roma sebagai Negara Agama, Arab sebagai Negara Agamal namun ada juga yang menganggap bahwa Budaya adalah yang utama seperti Bali, Suku Badui dan sebagainya, sering terjadi karena adanya anggapan adanya kelompok Mayoritas dan Minoritas. Oleh sebab itu regulasi aturan baik tentang batasan agama dan budaya harus jelas dipahami, seperti adanya ajaran tentang “Toleransi”.
Namun disisi lain Agama dan Budaya juga punya hubungan Adat yang erat, seperti Agama dapat mengontrol Kekuasaan yang berlebihan

 Secara Singkat dapat disimpulkan bahwa Budaya adalah : Bahasa Etnis, Cara HIdup, Nilai-nilai dan Adat yang berlaku dalam masyarakat.
Untuk itu Hubungan kekerabatan memegang peranan penting dan hendaknya diwariskan turun temurun dan yang menjadi kuncinya adalah: Pengenalan terhadap Identitas setiap orang, Keluarga dalam hidup bermasyarakat.
Identitas yang tidak jelas akan menimbulkan konflik. Identitas yang jelas akan menghindarkan kita dari konflik.
Identitas yang dimaksud adalah:
1. Bahasa
2. Agama
3. Wilayah
4. Organisasi Sosial
5. Budaya
6. Ras
Dengan mengetahui identitas maka otomatis kita mengetahui tentang ”Latar Belakang” seseorang, seperti Identitas Probadi kita, Siapa Orang tua kita; Ayah, Ibu, dan sebagainya.
Dengan demikian kita dapat bertanya Siapakah saya? Darimanakah asal-usul saya? Bagaimana hubungan saya dengan Orang lain? Apa peranan hokum Duan Lolat?

III. INTEGRASI TIGA BATU TUNGKU
( PEMERINTAH, AGAMA, DAN ADAT )

1. * Agama mengajarkan orang untuk ”Beriman”
* Pemerintah (Bangsa/Negara) mengajarkan orang untuk ”Beradab”
* Adat Istiadat mengajarkan orang untuk ”Beradab”

2. *Agama lebih mengajarkan hubungan ”persatuan” manusia dengan Tuhan.
* Pemerintah mengajarkan kita tentang suatu peradaban antar orang yang satu dengan yang lain suku yang satu dengan yang lain, Bangsa yang satu dengan yang lain dengan titik berat pada nilai ”Persahabatan”
*Adat menitikberatkan pada hubungan antar Individu yang ada hubungan darah untuk itu Adat lebih menitikberatkan hubungan ”Persaudaraan” dalam suatu perspektif ”Kekeluargaan”.

Dengan memahami batasan dan hubungan masing-masing aspek diatas maka kita dapat menjawab bahwa untuk menyelesaikan suatu konflik hendaknya dilihat dari tiap aspek sesuai fungsinya.
Jelasnya agama dengan Nilai/Norma dan Hukumnya, demikian juga Negara/Pemerintah dan Adat. Sering ketiganya tidak berfungsi secara maksimal dan sifatnya ”Parsial”/sendiri-sendiri.
Ada 2 (dua) jenis kekerasan yang menimbulkan konflik, antara lain:

1. * Kekerasan yang terlihat
2. * Kekerasan yang tidak terlihat

ad.1. Kekerasan yang terlihat, seperti:
Pembunuhan, Pemukulan, Intimidasi, Penyiksaan.

ad.2. Kekerasan yang tidak terlihat, seperti:
bersumber pada: Sikap, Perasaan, dan nilai-nilai seperti: kebencian, Ketakutan, ketidakpercayaan, Rasisme, Seksisme, ketidakmampuan dalam bertoleransi.
juga bersumber pada kekerasan berstruktur atau melembaga baik menyangkut: Konteks, sistim dan struktur seperti: Diskriminasi dalam pendidikan, pekerjaan, pelayanan, kesehatan, globalisasi ekonomi, penyangkalan hak dan kemerdekaan, pemisahan, dan lain-lain.

Agar kekerasan yang menyebabkan konflik dapat dihindarkan maka kuncinya asalah: Pendidikan yang layak agar orang dapat mengetahui tentang: Haknya dan bagaimana Hubungan Sosial nya dalam masyarakat; orang semakin memahami Hak Individu, Hak Kelompok, dan Hak Masyarakat secara menyeluruh juga pemahaman akan Hak dan Budaya serta Hak dan Kesetaraan.

IV. KESIMPULAN

Dari seluruh uraian diatas dapatlah disimpulkan bahwa untuk menyelesauikan konflik hendaknya diadakan identifikasi terhadap isue-isue/masalah serta faktor-faktor penyebabnya terutama yang berhubungan dengan ”Kekuasaan” dan lembaga/institusi yang menanganinya terutama ”Qualitas Sumber Daya Manusia” yang Cerdas baik secara Intelektual, Spiritual dan Emosional sebagai Kunci Penyelesaian Konflik.

V. PENUTUP

Dialog Budaya ini bukan sebagai akhir/final dalam mengelola konflik, namun perlu adanya Lembaga Adat, Agama, Pemerintah yang permanen aturan hukum yang jelas dan tegas. Proses dialog selalu diberi ruang/tempat dan waktu, karena kita tidak hidup sendiri, namun hidup dalam keragaman.
Sadarilah bahwa konflik kapan saja dan dimana mengendalikannya ””Pengendalian Diri” adalah Juru Kunci mengatasi Konflik.

Akhirnya ”Tafai Dalim” lebih berharga daripada ”Tasong”.
Menyadari bahwa : ”Fatnyeme” adalah akar budaya dan ”Daing fety” hidup kita tidak sendirian tetapi hidup kita sebagai ”Mahkluk Sosial”.

***Ceramah ini disampaikan dalam rangka Dialog Budaya di Desa O’Lusi Raya Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Tanggal 11 s/d 18 September 2008.***

Older Posts »

Kategori